Kejagung Usut Kasus Suap Pajak Ekspor Pulp PT TPL

Share

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, BP dan SR, atas dugaan penerimaan suap dari PT TPL untuk memanipulasi perhitungan pajak ekspor bubur kertas pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Praktik pemberian uang tersebut rutin dilakukan setiap tahun agar petugas pajak mengubah pola perhitungan pajak perusahaan. Kasus kecurangan laporan ekspor ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

"Setiap tahun mereka (PT TPL) melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Penyidik masih terus mendalami total nilai uang yang diserahkan oleh perusahaan kepada para tersangka tersebut. "Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan," terang Saiful.

Mengenai detail nilai transaksi haram tersebut, pihak kejaksaan menyatakan akan membeberkannya saat persidangan dimulai. "Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," imbuhnya.

Pengusutan menunjukkan PT TPL mengekspor dissolving pulp berharga tinggi ke perusahaan afiliasi, namun melaporkannya sebagai produk berkualitas rendah bernama paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). "Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful. Manipulasi kategori barang ekspor tersebut berdampak langsung pada penggerusan pendapatan pajak yang semestinya diterima negara.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.

Dalam melancarkan aksi tersebut, PT TPL meminta bantuan BP selaku supervisor pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023, serta SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. "Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful. Atas kelalaian sengaja dalam proses penelaahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, kedua pejabat pajak itu menerima imbalan uang.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author