Kemenag Clarifies Istiqlal Stock Waqf Movement Scheme
Kementerian Agama menegaskan partisipasi lembaga pengelola wakaf Badan Pengelola Masjid Istiqlal di pasar modal murni untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah. Kebijakan tersebut dijalankan melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan klarifikasi tersebut menanggapi kabar yang menyebut Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif. Ia menekankan bahwa Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO.
Thobib menerangkan bahwa mekanisme transaksi ini tidak menyentuh dana operasional tempat ibadah tersebut.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thobib, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil keuntungan dari instrumen ini akan dialokasikan penuh untuk kepentingan publik.
"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," lanjut Thobib, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.
Pengembangan wakaf produktif via pasar modal ini dipastikan telah sejalan dengan regulasi dan hukum syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf saham, sementara Badan Wakaf Indonesia sudah mencanangkan kerangka kerjanya sejak 2019.
Thobib memaparkan bahwa pemilihan instrumen investasi dilakukan dengan kriteria yang ketat.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," terang Thobib, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.
Guna menjaga akuntabilitas, Kemenag menggandeng manajer investasi seperti PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, dan Bank Kustodian resmi. Pencatatan aset terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Pihak Kemenag juga mengapresiasi perhatian dan respons dari masyarakat luas terkait program ini.
"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ujar Thobib, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.
Melalui skema wakaf produktif ini, masyarakat diharapkan dapat terlibat lebih jauh dalam ekosistem ekonomi syariah nasional.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," pungkas Thobib, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag.