Calon Hakim Agung Dorong Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA

Share

Proses pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung didorong untuk segera diselesaikan. Langkah tersebut ditegaskan Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Yeheskiel Minggus Tiranda saat uji kelayakan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan tenggat waktu pelaksanaan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam pemaparannya, Yeheskiel awalnya menyoroti pergeseran transaksi ekonomi nasional menuju platform digital yang dinilai menimbulkan isu keadilan fiskal.

"Kondisi ini menimbulkan persoalan keadilan fiskal. Badan usaha domestik dengan kehadiran fisik pajak konvensional, sementara pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajaknya," ujar Yeheskiel.

Selain mengenai tantangan ekonomi digital, permasalahan dualisme pembinaan pada kelembagaan Pengadilan Pajak juga menjadi perhatian Yeheskiel.

"Percepatan regulasi substansif yang dilakukan oleh otoritas setara dengan pembaruan pada sisi adjudikatif yang memang mengalami tidak sejalan. Pola pembinaan ganda terjadi di mana teknis yudisial berada di Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan," kata Yeheskiel.

Sistem ganda tersebut dinilai berdampak langsung pada independensi lembaga peradilan karena Kementerian Keuangan juga membawahi pihak yang bersengketa.

"Ini menimbulkan problem kelembagaan, membawahi Direktorat Jenderal Pajak yang dalam hal ini menjadi salah satu pihak dalam sengketa," ucap Yeheskiel.

Ia menekankan bahwa dasar utama dari reformasi struktur Pengadilan Pajak berpatokan pada putusan MK yang diterbitkan pada tahun 2023.

"Ada tuntutan konstitusional ketika tahun 2023 MK mengeluarkan putusan nomor 26 mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026 tahun ini," kata Yeheskiel.

Yeheskiel menambahkan, pengalihan secara berahap perlu diterapkan demi menjaga kelancaran proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Pajak.

"Dalam amanat putusan disebutkan bahwa frasa Kementerian Keuangan dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Pajak selama ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pengadilan pajak ditegaskan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman melalui Putusan MK 26, sehingga pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung," tutur Yeheskiel.

Proses transisi bertahap disarankan agar pelaksanaan putusan tidak mengganggu jalannya persidangan perkara pajak.

"Nah, pendekatan transisi bersifat gradual ini menjadi saran dari putusan ini supaya tidak mengganggu persidangan yang sedang berjalan. Nah, dalam putusan ini juga disebutkan bahwa pengalihan penuh pembinaan organisasi itu paling lambat tanggal 31 Desember 2026," ujar Yeheskiel.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author