Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak IPO di Bursa Efek Indonesia
Kementerian Agama merespons isu mengenai masuknya Masjid Istiqlal ke ekosistem Bursa Efek Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif, dilansir dari Detik Finance.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal di pasar modal sebatas memfasilitasi Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Langkah ini menyusul perhatian publik terhadap pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan instrumen pasar modal.
Thobib menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Oleh karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas melakukan penawaran saham perdana atau IPO.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thobib dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," lanjutnya.
Kemenag memastikan pengembangan wakaf produktif lewat instrumen pasar modal telah memenuhi regulasi dan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional MUI pun telah menerbitkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.
Inisiatif ini juga mengacu pada kerangka kerja wakaf saham yang dicanangkan Badan Wakaf Indonesia sejak 2019 guna mengoptimalkan aset wakaf produktif secara nasional.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," terang Thobib.
Pengelolaan gerakan ini melibatkan sejumlah manajer investasi seperti PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi untuk menjaga akuntabilitas dan kehati-hatian.
Seluruh proses pencatatan dan pelaporan aset terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Thobib turut menyambut baik berbagai masukan dari masyarakat mengenai skema keuangan berbasis syariah tersebut.
"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ujar Karo Humas di Jakarta.
Gagasan utama program ini berfokus pada perluasan literasi ekonomi syariah agar masyarakat luas dapat berpartisipasi aktif dalam ekosistem keuangan modern.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," pungkasnya.