Polsek Cibatu Garut Tangkap Pengedar Miras Ilegal Asal Tasikmalaya
Aparat Polsek Cibatu jajaran Polres Garut memutus jaringan peredaran minuman keras ilegal dengan menangkap seorang penjual berinisial SM di Babakanloa, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (12/8/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif saat melancarkan operasi pemberantasan minuman beralkohol di wilayah hukumnya. Polisi bergerak cepat menggagalkan rencana distribusi miras sebelum sampai ke tangan masyarakat.
Aksi tegas Amirudin saat menginterogasi pelaku sempat terekam dan mendadak viral di media sosial. Ia menumpahkan kekesalannya terhadap peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu utama maraknya aksi kriminalitas serta kenakalan remaja di wilayah Garut.
Dalam rekaman tersebut, Amirudin meluapkan kekecewaannya secara langsung kepada pengedar sambil menunjukkan tindakan tegas di hadapan pelaku.
"Kejadian sekali lagi jualan, hati-hati kamu. Nih kalau kamu mau tau, nanti di kepala kamu," ungkap Amirudin Latif, Kapolsek Cibatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran minuman keras secara terselubung di kawasan Babakanloa. Penjual yang diamankan petugas diketahui merupakan warga pendatang asal Tasikmalaya.
"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial SM (33) di Babakanloa, Cibatu. Penjual ini warga Tasikmalaya," ungkap Amirudin Latif, Kapolsek Cibatu.
Dari lokasi penangkapan, petugas kepolisian menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang sudah dikemas rapi dan siap untuk diedarkan ke sejumlah titik.
"Cuman belum sempat diedarkan, yang bersangkutan sudah berhasil kami tangkap duluan," kata Amirudin Latif, Kapolsek Cibatu.
Barang bukti ratusan botol miras tersebut kini disita di Mapolsek Cibatu, sementara tersangka SM menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.