FSPMI Tuntut Indomarco Bayar Upah Lembur Hari Libur Nasional
Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja terkait pembayaran upah kerja pada hari libur resmi oleh PT Indomarco Prismatama menuai protes keras dari serikat pekerja. Konfederasi buruh menyoroti kepatuhan perusahaan ritel tersebut terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menegaskan adanya kewajiban hukum bagi pihak manajemen untuk memberikan kompensasi ekstra bagi pegawai yang tetap bertugas di hari libur. Desakan ini disampaikannya menyusul laporan mengenai adanya karyawan yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika pekerja masuk di hari libur nasional, maka wajib dihitung sebagai kerja lembur dan harus dibayarkan upah lembur sesuai aturan,” tegas Suparno, Presiden FSPMI melalui sebuah unggahan video.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan nasional dan Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya, setiap buruh yang bekerja di luar jam normal atau pada hari libur resmi berhak atas uang lembur. Ketentuan teknis mengenai pemenuhan hak normatif ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme serta besaran nilai kompensasi secara rinci.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap tuntutan tersebut, elemen buruh menjadwalkan aksi penyampaian pendapat di kantor pusat PT Indomarco Prismatama pada Selasa (26/5/2026). Langkah tersebut diambil untuk mendesak manajemen perusahaan segera melakukan perbaikan sistem pengupahan dan memenuhi kewajiban yang menjadi hak para pekerja.