Polres Pandeglang Tangkap Pria Kasus Pencabulan Anak Tiri

Share

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial CD (29) di Pandeglang, Banten, pada Rabu (12/8/2026). Dilansir dari Detikcom, pelaku diamankan usai kepergok memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Tindak kejahatan tersebut terungkap setelah ibu korban mendapati langsung aksi pelaku di rumah kontrakan mereka saat baru kembali dari pasar. Ibu korban yang terkejut langsung berteriak hingga memancing kedatangan warga setempat untuk menangkap pelaku.

"Mengamankan seorang pelaku berinisial CD, yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Rabu (12/8/2026).

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi pemaksaan tersebut diketahui bukan pertama kali terjadi.

"Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, langsung pelaku diamankan oleh masyarakat setempat," imbuhnya.

Dalam menjalankan aksinya, CD memaksa korban menuruti kehendaknya dengan dalih telah mengasuh korban selama empat tahun. Pelaku menganggap perbuatan tersebut sebagai imbalan atas jasa pengasuhannya.

"Satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun, jadi setelah merawat 4 tahun itu dia meminta imbalan terhadap korban," katanya.

Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut atas tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author