Kemendikdasmen Rilis Panduan Cek Nilai TKA Mandiri Melalui SHTKA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi merilis panduan teknis pengecekan mandiri nilai Tes Kemampuan Akademik 2026 secara daring melalui portal Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik pada Selasa, 26 Mei 2026.
Sistem ini diluncurkan untuk memfasilitasi orang tua murid jenjang SD dan SMP dalam memantau hasil evaluasi serta mengunduh sertifikat resmi dari rumah masing-masing guna menghindari antrean fisik di sekolah.
Mekanisme pengumuman ini terintegrasi penuh dengan pangkalan data kementerian, di mana setiap sekolah bertindak sebagai pemilik akses resmi yang wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebelum membagikan hasil kepada siswa.
Informasi dari akun Instagram resmi @litbangdikbud pada Rabu, 14 Mei 2026, menegaskan bahwa dokumen capaian ini tidak menjadi penentu utama kelulusan sekolah.
"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Rabu (14/5).
Kementerian menetapkan bahwa kelulusan akhir tetap menjadi kewenangan penuh dari masing-masing satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian internal sekolah.
"TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan," demikian penjelasan Kemendikdasmen.
Untuk melakukan pengecekan mandiri, orang tua harus mengakses domain verifikasi-shtka.kemendikdasmen.go.id dengan menyiapkan sepuluh digit Nomor Induk Siswa Nasional dan tanggal lahir berformat DD-MM-YYYY.
Setelah memasukkan kode Captcha, sistem akan mengalihkan pengguna ke halaman dasbor yang menampilkan skor numerik gabungan dari mata uji Bahasa Indonesia dan Matematika.
Proses penilaian TKA dikembangkan melalui dua tahapan utama, yakni analisis respons mendalam untuk setiap mata uji serta tahap penskoran akhir yang menghasilkan angka dengan ketelitian dua angka di belakang koma.
Rentang nilai menggunakan skala 0 hingga 100 untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan jenjang SMA serta SMK menggunakan skala 200 hingga 800 yang dikelompokkan ke dalam empat kategori capaian.
Predikat Istimewa mensyaratkan nilai minimal 95,00 untuk SD dan SMP, atau minimal 725,00 untuk jenjang SMA dan SMK, disusul oleh kategori predikat Baik, Memadai, dan Kurang.
Pengunduhan berkas PDF dokumen beresolusi tinggi mengharuskan penginputan Kode ID Unik rahasia dari sekolah asal untuk melindungi kerahasiaan data pribadi anak.
Keabsahan sertifikat cetak mandiri ini dijamin oleh sistem QR Code di sudut lembar dokumen, sehingga tidak memerlukan lagi legalisasi berupa tanda tangan dan cap stempel basah dari kepala sekolah.
Lembar penilaian SHTKA berfungsi sebagai instrumen validasi nilai rapor sekaligus dokumen prasyarat penting dalam Penerimaan Peserta Didik Baru jalur prestasi tahun ajaran 2026/2027.