Dukungan Internasional Mewarnai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 memicu tanggapan luas dari mancanegara. Sejumlah negara memberikan pengakuan kedaulatan, seperti dilansir dari HaiBunda.
Pengakuan secara de facto diperoleh dari Mesir pada 22 Maret 1946 setelah diplomasi intensif di Kairo. Konsul Jenderal Mesir Mohammad Abdul Mun'im kemudian mengunjungi Yogyakarta untuk menyerahkan dukungan Liga Arab.
Delegasi Indonesia yang dipimpin H. Agus Salim berangkat ke Mesir pada 16 Maret 1946. Pengakuan de jure resmi diberikan Mesir pada 10 Juni 1947 melalui penunjukan H.M. Rasjidi sebagai kuasa usaha RI.
India menyatakan pengakuan kemerdekaan pada 2 September 1946 lewat Perdana Menteri Jawaharlal Nehru. Hubungan bilateral menguat melalui pengiriman 500.000 ton padi dari Indonesia yang dibalas dengan pasokan obat-obatan.
India bersama Australia membawa sengketa Indonesia-Belanda ke Dewan Keamanan PBB pada 31 Juli 1947. Langkah diplomasi dilanjutkan dengan Konferensi Asia-Afrika di New Delhi pada 20-25 Januari 1949.
Dukungan diplomatik juga datang dari Lebanon yang menyampaikan pengakuan resmi pada 2 September 1946. Sementara itu, Vatikan memberikan pengakuan kedaulatan pada 6 Juli 1947.
Vatikan membuka kantor kedutaan Apostolic Delegate di Indonesia. Georges-Marie Joseph-Hubert-Ghislain de Jonghe d'Ardoye ditunjuk sebagai Duta Besar Vatikan pertama untuk masa bakti 1947 hingga 1955.
Saat Agresi Militer Belanda terjadi pada Juli 1947, Sutan Syahrir membawa isu kemerdekaan ke markas PBB. Misi diplomasi ke Arab Saudi diteruskan oleh Rasjidi atas perintah Agus Salim.
Raja Abdul Aziz menerbitkan surat pengakuan resmi Kerajaan Arab Saudi terhadap kemerdekaan Indonesia pada 24 November 1947. Langkah ini diikuti negara lain seperti Suriah, Irak, Afghanistan, dan Yaman.
PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) yang beranggotakan Amerika Serikat, Australia, dan Belgia pada 1947. KTN memfasilitasi Perjanjian Renville serta melaporkan pelanggaran Belanda saat Agresi Militer II.
PBB kemudian membentuk United Nations Commissions for Indonesia (UNCI) dengan kewenangan yang lebih besar. UNCI berhak mengambil keputusan mengikat berdasarkan suara mayoritas untuk mengawal penyerahan kekuasaan.
UNCI bertugas memberikan rekomendasi kepada Dewan Keamanan PBB dan pihak yang bersengketa. Komisi ini membantu pelaksanaan resolusi PBB serta mendorong pemulihan kekuasaan pemerintah RI.
Tugas UNCI mencakup pengajuan saran bantuan ekonomi, pengawasan penggunaan pasukan, hingga pemantauan pemilihan umum. Penyerahan kedaulatan oleh Belanda akhirnya berlangsung pada 27 Desember 1949 di bawah pimpinan Moh. Hatta.