Polisi Tangkap Lima Remaja Hendak Tawuran di Depok

Share

Aparat Polsek Beji mengamankan lima remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemiri Jaya dan Beji Timur, Depok, pada Selasa (11/8/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan rombongan pengendara sepeda motor.

Seperti dilansir dari Detikcom, kelima remaja yang ditangkap tersebut seluruhnya masih berstatus di bawah umur. "Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya sekelompok pengendara sepeda motor yang bergerombol, bahkan ada yang berboncengan tiga, dan diduga akan melakukan tawuran. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyisiran," kata Kapolsek Beji Kompol Antonius.

Petugas langsung membawa para remaja tersebut menuju Mapolsek Beji untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menetapkan mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kelima remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Beji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka saat ini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkap Antonius. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku menyepakati lokasi bentrokan melalui komunikasi di media sosial. Di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti senjata tajam yang dibawa oleh dua remaja.

"Kami menemukan dua senjata tajam jenis parang. Dua anak yang kedapatan membawa senjata tajam ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Antonius. Tiga remaja lain yang tidak membawa senjata tajam diberikan pembinaan khusus oleh pihak kepolisian. Langkah pembinaan dilakukan dengan memanggil orang tua serta pihak sekolah dari masing-masing remaja.

"Pembinaan tersebut dilakukan dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah. Langkah itu dilakukan mengingat para remaja yang diamankan masih berada pada usia sekolah," jelas Antonius. Dua remaja pemilik senjata tajam diproses hukum menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penanganan hukum tetap diterapkan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana. "Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum.

Harapannya, proses ini menjadi pelajaran agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutur Antonius.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: depok polsek beji tawuran
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author