Kemensos Salurkan Bansos Triwulan III 2026 Berdasarkan Data Desil DTSEN
Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai Triwulan III periode Juli hingga September 2026. Penyaluran bantuan ini mengacu pada penetapan kriteria kelompok desil kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada penerima manfaat yang berada di kategori desil 1 hingga desil 4.
Pengelompokan ini mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin berdasarkan pembaruan data berkala dari Badan Pusat Statistik. Proses pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan mencatat belasan juta penerima bantuan sembako berlanjut ke triwulan III. Namun, terdapat jutaan Keluarga Penerima Manfaat yang mengalami penangguhan atau pengalihan status kepesertaan.
Faktor penyebab penyesuaian data tersebut meliputi perubahan kondisi demografi seperti kematian dan pergeseran status desil. Selain itu, penangguhan bansos juga dialami oleh penerima yang terdeteksi melakukan transaksi judi online berdasarkan laporan resmi dari PPATK.
Tingkat kesejahteraan keluarga dalam sistem DTSEN terbagi menjadi sepuluh tingkatan yang masing-masing mewakili sepuluh persen populasi. Desil 1 diisi oleh kelompok 10 persen terbawah atau sangat miskin, desil 2 kelompok miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin. Sementara itu, kelompok desil 5 hingga desil 10 dikategorikan sebagai masyarakat kelas menengah bawah hingga kelompok paling sejahtera. Khusus untuk penerima manfaat di kategori desil 5, pemerintah masih membuka peluang kepesertaan pada program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Penentuan kategori desil ini diukur melalui variabel sosial ekonomi masyarakat secara rinci. Penilaian mencakup status pekerjaan, tingkat pendidikan individu, kondisi fisik perumahan, daya listrik rumah tangga, hingga kepemilikan aset keluarga. Untuk memastikan transparansi data, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos dan kategori desil secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id cukup dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP serta kode captcha.
Selain melalui akses situs web, Kemensos juga menyediakan opsi pengecekan lewat aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu mengunduh aplikasi, membuat akun baru dengan mengunggah foto KTP serta swafoto, lalu mengecek status penerima pada halaman profil akun.