Perhapi Minta Kepastian Hukum Ekspor Nikel Lewat Danantara
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum terkait klasifikasi produk turunan nikel yang wajib diekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Selasa (26/5/2026).
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi Muhammad Toha menyatakan bahwa para pelaku industri saat ini memilih bersikap menunggu karena informasi mengenai regulasi paduan besi masih simpang siur, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Jika yang dimaksud adalah ferro alloy, jenis-jenisnya apa saja? Itu belum jelas. Secara spesifik, kode harmonized system [HS] dan komoditasnya berbeda dengan feronikel [FeNi] maupun nickel pig iron [NPI]," ujar Muhammad Toha, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi.
Pihak asosiasi juga menilai regulasi dari Kementerian Perdagangan menempatkan feronikel dan NPI di luar kategori ferro alloy dengan kode tarif tersebut.
"Artinya, kalau yang dimaksud hanya ferro alloy, seharusnya feronikel dan NPI tidak termasuk. Kami sudah tanyakan ke pemerintah, dan kabarnya ini masih dibahas di level teknis antarkementerian terkait," lanjut Muhammad Toha, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi.
Selain ketidakjelasan klasifikasi komoditas, organisasi ini mempermasalahkan aspek hukum kepemilikan nikel olahan karena adanya perbedaan tata kelola antara sektor batubara dan nikel.
"Begitu diolah menjadi NPI atau feronikel, itu sudah menjadi produk industri. Status kepemilikannya sudah bukan milik negara sepenuhnya karena royalti telah dibayar," tegas Muhammad Toha, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi.
Toha mempertanyakan regulasi ekspor ini karena smelter nikel mayoritas berdiri sendiri dan bertransaksi langsung dengan penambang setelah royalti lunas disetor ke Kementerian ESDM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.
"Kalau barang industri yang sudah diproses juga diatur ekspornya oleh badan ini; pertanyaannya di mana batasannya? Apakah produk industri lain juga akan diperlakukan sama? Ataukah ini hanya berlaku untuk nikel karena dianggap mineral strategis?” tanya Muhammad Toha, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi.
Hingga saat ini, pihak asosiasi memilih menanti keputusan tertulis yang sah dari jajaran kementerian terkait mekanisme teknis ekspor satu pintu ini.
“Ya, sebenarnya kita masih belum bisa mengomentari terlalu jauh, karena masih simpang siur informasinya ini. Terus kita juga masih belum mendapatkan final decision dari pemerintah, seperti apa mekanisme dan lain-lain,” ungkap Muhammad Toha, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan dalam rapat koordinasi terbatas pada Kamis (21/5/2026) dilaporkan sedang menyusun peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan ekspor feronikel berkadar tertentu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia menggunakan laporan surveyor.
Rancangan aturan tersebut menetapkan masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum kebijakan ekspor penuh melalui BUMN Ekspor diberlakukan pada 1 September 2026.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengonfirmasi rencana jangka panjang pemerintah untuk menyalurkan seluruh penjualan luar negeri produk mineral melalui badan usaha tersebut.
“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dahulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Feronikel sendiri merupakan produk hasil smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace dengan target produksi nasional tahun ini mencapai 540.400 ton dari kapasitas terpasang sebesar 2,3 juta ton per tahun.
Pemerintah menyusun klasifikasi ketat terhadap komoditas ferro alloy yang wajib menggunakan laporan surveyor maupun yang dilarang untuk diekspor.
| Nomor Kode HS | Deskripsi Produk Besi Paduan | Status Regulasi Ekspor |
|---|---|---|
| HS ex 7202.11.00 | Fero mangan dengan kadar ≥60% Mn | Wajib LS |
| HS ex 7202.19.00 | Fero mangan dengan kadar ≥60% Mn | Wajib LS |
| HS 7202.21.00 | Mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya | Dilarang ekspor |
| HS ex 7202.29.00 | Logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe | Wajib LS |
| HS ex 7202.30.00 | Fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn | Wajib LS |
| HS ex 7202.41.00 | Logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe | Wajib LS |
| HS ex 7202.49.00 | Logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe | Wajib LS |
| HS 7202.50.00 | Fero-silikon-kromium | Bebas pengendalian khusus |
| HS ex 7202.60.00 | Fero nikel/FeNi bentuk bongkahan, ingot, nugget, atau sponge kadar tertentu | Wajib LS |
| HS ex 7202.70.00 | Fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe | Wajib LS |
| HS ex 7202.80.00 | Logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten kadar ≥75% Fe | Wajib LS |
| HS ex 7202.91.00 | Fero titanium kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium kadar ≥75% Fe | Wajib LS |
| HS ex 7202.92.00 | Fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe | Wajib LS |
| HS 7202.93.00 | Fero niobium | Bebas pengendalian khusus |
| HS 7202.99.00 | Lain-lain | Bebas pengendalian khusus |