DPRD Surabaya Minta Regulasi Aset Daerah Dideregulasi Demi PAD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya merombak aturan pengelolaan aset daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menilai tata kelola aset saat ini belum responsif terhadap dunia usaha. Langkah deregulasi dinilai penting untuk mengubah aset nonproduktif menjadi sumber penerimaan daerah sekaligus penyedia lapangan kerja baru.
Keterbatasan ruang gerak pemerintah daerah dalam memanfaatkan aset dipengaruhi oleh regulasi pusat serta pola pikir birokrasi yang masih didominasi pendekatan administratif.
"Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada PP 7/2024 yang belum pro-pebisnis. Ditambah dengan pemda yang masih berpikir administratif, belum bisnis. Regulasi memang belum pro. Sehingga aset yang nganggur bisa dimanfaatkan, mau tidak mau harus ada deregulasi," kata Fathoni.
Evaluasi terhadap proses kerja sama investasi yang dilakukan selama satu tahun terakhir menunjukkan bahwa investor masih menghadapi hambatan birokrasi di tingkat daerah.
Fathoni menyoroti kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya yang dianggap belum adaptif terhadap dinamika bisnis, khususnya dalam penentuan tarif sewa serta skema kemitraan.
"BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama," ujarnya.
Ketakutan para pejabat daerah terhadap konsekuensi hukum membuat pengambilan keputusan dalam skema kerja sama aset berjalan sangat lambat.
"Problem di atas karena pejabat terlalu berhati-hati karena khawatir bermasalah hukum di kemudian hari. Makanya Kemendagri harus memberikan kepastian hukum dengan deregulasi aturan yang ada," ungkap Fathoni.
Kreativitas pemanfaatan aset telah diterapkan pada ruang publik seperti area taman untuk titik reklame, dengan kewajiban perawatan tetap berada di tangan pihak ketiga.
"Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD. Kenapa demikian? Karena memang kita juga menghormati pemerintah pusat yang butuh anggaran untuk menunjang program prioritas presiden. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman," jelas Fathoni.
Isu penataan kota dan aspek estetika kerap memicu pro-kontra di tengah masyarakat terkait penggunaan ruang publik untuk komersialisasi.
"Kalau soal estetika memang ada sebagian orang menyesalkan, tapi ini bagian dari kreativitas pemda untuk PAD," katanya.
Fleksibilitas aturan yang diberikan pemerintah pusat diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan transparansi publik.
"Jika tidak, dorongan optimalisasi aset daerah tanpa deregulasi dan kepastian hukum laksana berharap matahari terbit dari selatan," tutup Fathoni.