Calon Hakim Agung Jelaskan Alasan Hakim Beri Dispensasi Nikah di Bawah 19 Tahun
Calon Hakim Agung Kamar Agama, Mamat Ruhimat, mengungkap alasan hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi pasangan yang belum berusia 19 tahun. Hal itu disampaikan saat uji kelayakan calon hakim agung di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Mamat menjelaskan bahwa selama bertugas di Sumatera Barat dan Indramayu, ia sering menangani kasus perceraian dan dispensasi nikah. Di Indramayu, tercatat sampai 10 ribu perceraian per tahun, dengan banyaknya kasus dispensasi pernikahan di antaranya, menurut Mamat, dilansir dari Detikcom.
Mamat menyebut pemeriksaan dispensasi nikah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang mengharuskan pengadilan meneliti permohonan dan hanya mengabulkan jika ada kondisi mendesak.
"Dalam arti tidak sembarang kita memberikan dispensasi nikah karena kita melihat juga kepentingan juga untuk anak," ujar Mamat.
Menurut Mamat, salah satu pertimbangan utama hakim adalah kondisi psikologis dan tingkat kedewasaan anak. Meski usianya belum mencapai 19 tahun, hakim melihat kondisi konkret anak dalam pemeriksaan perkara.
"Di kala anak sudah umurnya mungkin sebelum 19 tahun, tapi kepribadiannya sifatnya udah dewasa, kemudian antara anak laki dengan perempuan ini sudah sekian dekat, demi tidak melanggarnya aturan yang lebih besar yaitu berbuat zina, maka kami sebagai hakim, itu menjadi landasan utama untuk mengabulkan dispensasi nikah ini," kata Mamat.
Selain kedewasaan dan hubungan pasangan, Mamat menambahkan kehamilan sebagai salah satu kondisi yang sering ditemukan dalam perkara dispensasi nikah.
"Itu demi kepentingan anak dan anak yang mau dilahirkan, karena dengan anak yang udah hamil, otomatis kalau misalnya dinikahkan menjadi anak yang sah karena dilaksanakan pada waktu pernikahan," ungkapnya.
Mamat menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara dispensasi nikah tidak hanya fokus pada batas usia, tetapi juga kondisi konkret dan kepentingan terbaik anak.
"Itu semuanya juga kalau misalnya dikabulkan lebih maslahat, itu semua perkara yang diajukan ke pengadilan masalah dispensasi kawin, otomatis oleh hakim dikabulkan juga," pungkasnya.