Kejagung Periksa Saksi Swasta dan Tersangka Kasus TPPU Febrie

Share

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari pihak swasta serta dua tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026), dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Don Ritto dan Nurman Herin untuk mendalami konstruksi perkara serta melakukan penelusuran aset hasil tindak pidana. "Tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Proses penyidikan masih terus bergulir guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait alir dana dan barang bukti lain.

"Selain empat orang saksi tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR dan NH," imbuhnya Anang. Sebelumnya, penyidik Tim 9 juga telah memanggil tiga orang saksi pada Selasa (11/8/2026) yang dua di antaranya berasal dari pihak perbankan, melengkapi tujuh saksi lain yang dipanggil lebih awal.

Perkara yang awalnya ditangani oleh Polri ini melibatkan dugaan korupsi dan TPPU pada kasus ASABRI bersama Don Ritto, serta TPPU atas barang bukti 74 kg emas dan tunai ratusan miliar rupiah yang melibatkan Nurman Herin. Febrie turut menghadapi penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Kejagung TPPU
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author