Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pajak Spesifik Kontrakan Rumah
Kementerian Keuangan memastikan tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan. Pemerintah menegaskan mekanisme perpajakan sektor sewa properti tetap berjalan sesuai dengan aturan umum yang berlaku saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Ia menekankan bahwa tidak ada perintah maupun perlakuan baru terkait pemungutan pajak pada bisnis sewa rumah.
"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Purbaya menegaskan kembali bahwa aturan yang berlaku bukanlah jenis pajak baru, melainkan penarikan pajak normal atas setiap penghasilan yang diterima wajib pajak.
"Cuman kalau apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu," tegas Purbaya.
Sebelumnya, kabar mengenai rencana penarikan pajak terhadap rumah sewa pada 2027 sempat menjadi sorotan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan belum ada pembahasan maupun rencana pelaksanaan program tersebut.
DJP menjelaskan bahwa penyusunan program kerja untuk tahun 2027 masih mempertimbangkan berbagai faktor, seperti analisis risiko, kesiapan sistem, parameter pelaksanaan, hingga kondisi perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).