Pengadilan Militer Tinggi I Medan Perkuat Vonis Sertu Riza Pahlivi

Share

Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat hukuman terhadap seorang anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) di Medan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Selasa (26/5/2026), terdakwa tetap dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Putusan banding dengan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tersebut diambil dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026. Persidangan ini dipimpin oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak selaku ketua majelis, didampingi Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A selaku hakim anggota.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian tertulis dalam surat putusan itu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum korban menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Pihak kuasa hukum juga menyayangkan keterlambatan penerimaan salinan putusan yang baru mereka ketahui tiga bulan setelah masa sidang pembacaan selesai.

"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," sebut Irvan Saputra.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi atas kasus penganiayaan siswa SMP tersebut. Selain hukuman kurungan, terdakwa diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 12,7 juta kepada ibu korban selaku pemohon, Lenny Damanik.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur menuntut agar Sertu Riza Pahlivi dihukum penjara selama 1 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author