Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus baru peredaran narkotika di wilayah Kota Bekasi pada periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para pelaku bertransaksi secara terselubung menggunakan fitur pesan langsung di media sosial.
"Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message yang ada di media sosial," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa proses penyerahan barang haram tersebut sering kali melibatkan metode sistem bayar di tempat atau cash on delivery berdasarkan laporan warga.
"Dari beberapa informasi masyarakat yang bisa kita ungkap, ada skema-skema seperti COD dalam sistem transaksi," kata dia.
Petualangan para pengedar tersebut berakhir setelah polisi menyita ponsel serta kendaraan yang dipakai dalam setiap kali bertransaksi di lapangan.
"Oleh karena itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi," imbuhnya.
Secara keseluruhan, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 99 kasus narkotika dengan menangkap 26 tersangka. Ribuan butir obat keras seperti Tramadol hingga tembakau sintetis turut disita sebagai barang bukti.
"Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana.
Sebanyak 26 tersangka diamankan terkait peredaran gelap obat keras tak berizin yang marak beredar di masyarakat setempat.
"Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis Tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.
Selain obat keras, polisi membongkar rumah produksi tembakau sintetis yang berlokasi di Pondok Gede dan Tambun Selatan.
"Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," katanya.