Menteri UMKM Teken Aturan Diskon Biaya Layanan e-Commerce untuk UMKM
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan aturan potongan biaya layanan 50% bagi penjual UMKM di platform e-commerce akan diteken minggu ini, paling lambat Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Diskon ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Potongan biaya layanan tersebut berlaku untuk UMKM yang menjual produk dalam negeri dan mendapat verifikasi, dengan biaya layanan platform yang saat ini berkisar antara 10% hingga 18% akan dipotong setidaknya 50%.
Maman menjelaskan, "Kepmen Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken." Ia juga menyampaikan bahwa setelah aturan diteken, UMKM dapat mendaftar melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan insentif tersebut.
"Ini kan nanti setelah kita umumkan mereka akan mendaftar secara organik ke kita. Kita verifikasi di SAPA, nanti juga kita sampaikan kepada platform untuk diberikan insentif di sekolah yang 50% dari admin fee-nya," ujar Maman.
Maman menambahkan bahwa sistem SAPA UMKM saat ini sudah terintegrasi dengan berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku bagi penjual yang menawarkan produk dalam negeri, sebagai upaya melindungi UMKM lokal dari persaingan barang impor murah.
"UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya," ujar Temmy.
Temmy menjelaskan proses verifikasi akan dilakukan bersama platform e-commerce untuk memastikan keaslian produk yang dijual dan mencegah penipuan.
"Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal, dan ada persyaratan lain yang sebetulnya (seller) tidak melakukan fraud," tambahnya.
Menurut Temmy, proses verifikasi ini diperkirakan memakan waktu paling lama dua minggu, sehingga UMKM yang mendaftar segera setelah sistem dibuka kemungkinan sudah bisa menikmati diskon biaya layanan e-commerce pada akhir Agustus.
"Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkas Temmy.