Polsek Kalideres Tangkap Lima Maling Motor Kawakan di Jakarta Barat

Share

Polsek Kalideres meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor kawakan di Jakarta Barat yang mampu menggasak sepeda motor dalam hitungan detik pada Selasa (26/5/2026), dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian mengamankan lima orang tersangka berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH yang memiliki peran berbeda mulai dari pemetik hingga penadah barang curian. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial termasuk kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Komplotan ini diketahui telah beraksi lebih dari 10 kali di berbagai titik di wilayah Jakarta Barat dengan mengincar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan warga.

"Kami mengamankan pelaku-pelaku yang telah melakukan pencurian motor roda dua yang ada di wilayah Kecamatan Kalideres. Untuk waktu kejadian ini bervariasi, ada yang sore, ada yang subuh dan berulang kali," kata Rihold dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa seluruh aksi kejahatan komplotan ini berpusat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, sedangkan sebagian aksi lainnya dilakukan di luar wilayah tersebut. Anggota komplotan ini ditangkap oleh petugas di kediaman mereka masing-masing yang tersebar di beberapa lokasi berbeda.

"Biasanya dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Sepeda motor yang dicuri diduga dilempar ke daerah Rangkasbitung, Banten, dan uang hasil penjualannya dipakai oleh para pelaku untuk mendanai pesta narkoba.

"Ya, untuk hasil dari penjualan motor ini memang beberapa tersangka mengungkap bahwa mereka hasil penjualan ini digunakan untuk membeli obat-obat serta sabu narkotika, itu yang mereka gunakan," ujar AKP Rachmad Wibowo.

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki salah satu pelaku berinisial RD karena sempat melakukan perlawanan kepada polisi.

"Jadi mereka melakukan hunting dan pada saat dirasa itu aman, mereka langsung mengambil secepat hitungan detik. Jadi tidak lama-lama. Pelaku dalam melakukan semua pencurian dengan menggunakan alat berupa kunci letter T," jelas AKP Rachmad Wibowo.

Akibat perbuatan tersebut, kelima orang pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Untuk pelaku ada yang beroperasi empat kali, ada yang beroperasi hampir tiga kali, ada yang lebih dari sepuluh kali ya untuk di wilayah Jakarta Barat, bukan hanya di wilayah Kecamatan Kalideres," imbuh AKP Rachmad Wibowo.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author