Polres Pandeglang Tangkap Pria Kasus Pelecehan Anak Tiri
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pria berinisial CD (29) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Mengamankan seorang pelaku berinisial CD, yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Rabu (12/8/2026).
Tindakan kejahatan tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah kontrakan saat ibu korban sedang pergi ke pasar. Aksi itu terungkap setelah sang istri memergoki secara langsung kejadian tersebut sekembalinya dari pasar.
"Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, langsung pelaku diamankan oleh masyarakat setempat," imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap memaksa korban untuk menuruti keinginannya. Pelaku menggunakan dalih telah merawat korban selama empat tahun untuk menekan korban agar bersedia melayaninya.
"Satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun, jadi setelah merawat 4 tahun itu dia meminta imbalan terhadap korban, yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan," katanya.