Polisi Tangkap Kurir Mengaku Mantan Tahanan KPK Kasus Penipuan
Polres Tangerang Selatan menetapkan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) sebagai tersangka kasus penipuan terhadap lansia berinisial I (70). Pelaku A yang bekerja sebagai kurir pengantar berkas KPK berpura-pura menjadi mantan tahanan lembaga antirasuah tersebut untuk membawa kabur uang dan mobil korban pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi penipuan ini bermula saat tersangka A membual memiliki aset pribadi sebesar Rp3 miliar yang disita KPK dan menjanjikan keuntungan kepada korban jika bersedia membantu biaya pencairan. Akibat bujukan tersebut, korban menyerahkan uang tunai puluhan juta rupiah serta mobil Toyota Fortuner miliknya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan peran tersangka utama yang meyakinkan korban dengan skenario aset fiktif tersebut.
"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Rabu (12/8).
Tersangka kemudian meminta tambahan dana kepada korban untuk biaya administrasi pengurusan aset yang diklaim tersimpan di lembaga tersebut.
"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto mengungkapkan bahwa pekerjaan asli tersangka A hanyalah seorang kurir logistik dokumen.
"Sebenarnya, pekerjaannya itu kurir. Hanya pekerjaannya sebagai kurir, pengantar berkas dari KPK," kata Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Tersangka A sempat membantah perbuatannya saat diperiksa, namun langsung menyerah setelah penyidik menyodorkan bukti rekaman kamera pengawas dan bukti petunjuk lainnya di lokasi kejadian.
"Awalnya sempat tidak mengaku, tapi kita tunjukkan bukti CCTV, tunjukkan bukti-bukti yang ada, tidak bisa mengelak. Setelah dilakukan interogasi, tersangka A mengakui bahwa telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban di apartemen dan mengambil barang-barang milik korban, dan mengakui bahwa pernah ditahan oleh KPK seolah-olah," jelasnya.
Petugas kepolisian saat ini telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban yang sempat disembunyikan para tersangka di area parkir apartemen kawasan Karawaci. Atas perbuatannya, kedua tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.