Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok dan 642 Kg Kain Ilegal
Kantor Bea Cukai Bogor memusnahkan 10,2 juta batang rokok dan 642 kilogram kain ilegal senilai lebih dari Rp 15 miliar hasil razia di sejumlah titik wilayah pengawasannya.
Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 10.246.013 batang dari 161 titik razia selama Januari hingga Juli 2026, dengan nilai barang bukti Rp 15,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 7,6 miliar dari sektor cukai, menurut dilansir dari Detikcom.
Namun, tidak semua rokok ilegal langsung dimusnahkan karena sekitar 233.298 batang masih menunggu persetujuan pemusnahan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, menyatakan pengawasan mencakup enam kabupaten/kota yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok.
"Yang menjadi sasaran adalah tempat penjualan dan distribusi, terutama warung kelontong dan jasa ekspedisi yang digunakan untuk mengirim barang," ujar Chotibul.
"Titik razia terbanyak ada di Kabupaten Bogor karena penindakan dilakukan di tempat distribusi dan jasa titipan," tambahnya.
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Galih Elham Setiawan, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan diproduksi oleh pabrik besar menggunakan mesin, bukan oleh industri rumahan.
"Rokok ilegal ini bukan produk home industry, karena dibuat menggunakan mesin sigaret kretek," kata Galih.
Galih menambahkan peredaran rokok ilegal ini mengancam keberlangsungan usaha pengusaha kecil yang mempekerjakan pelinting secara rumahan.
"Lawannya bukan hanya pemerintah karena tidak membayar cukai, tetapi juga perusahaan kecil yang pekerjakan pelinting rumahan. Mereka kehilangan pangsa pasar akibat rokok ilegal ini," jelasnya.
Pabrik rokok ilegal umumnya ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memiliki bahan baku tembakau melimpah, menurut Galih.
"Karena bahan baku tembakau banyak di Jawa Tengah dan Jawa Timur, maka wilayah tersebut menghasilkan rokok ilegal terbanyak," tutup Galih.