Pihak Febrie Adriansyah Minta Kematian Sutrimo Tak Dikaitkan Kasus

Share

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Febrie Adriansyah meminta masyarakat menunggu keterangan resmi kepolisian mengenai penyebab kematian Sutrimo. Pihak Febrie mengimbau agar peristiwa tersebut tidak disangkutpautkan dengan penanganan perkara hukum yang sedang berjalan, dilansir dari Detikcom.

Keluarga Febrie menyatakan penghormatan atas langkah penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya demi membuat kasus terang benderang.

"Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

Jasad Sutrimo ditemukan di area bekas Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada akhir Juli. Bangunan kosong tak beroperasi tersebut selama ini memang dijaga oleh almarhum.

"Bangunan kosong maksudnya yang klinik tersebut. Bekas klinik. Iya," ucap Febri.

Tim kuasa hukum Febrie lainnya meluruskan kabar mengenai status serta jabatan Sutrimo semasa hidup. Pihaknya menegaskan bahwa almarhum bukan bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga.

"Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," jelas Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Pihak keluarga Febrie juga mengungkapkan bahwa almarhum sudah lama menderita penyakit diabetes. Riwayat medis tersebut telah diidap Sutrimo sejak bertahun-tahun lalu.

"Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun," ujarnya.

Selama ini Sutrimo tidak secara terus-menerus bekerja pada Febrie karena sering mengambil pekerjaan lain atau pulang ke kampung halaman. Saat ini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih didalami oleh Polda Metro Jaya.

"Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam angka menegakkan hukum yang berkeadilan," tutur Firman.

Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan menyikapi persoalan ini secara bijak hingga kepolisian menyelesaikan penyelidikan secara resmi.

"Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author