Mendag Sebut AS Tetapkan Tarif Perdagangan Indonesia 10 Persen

Share

Pemerintah Amerika Serikat menetapkan tarif perdagangan sebesar 10 persen bagi Indonesia setelah Mahkamah Agung AS menganulir tarif resiprokal dan menyelesaikan investigasi Section 301 terkait isu tenaga kerja, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan perubahan kebijakan tersebut di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/8/2026). Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain yang dikenakan tarif hingga 12,5 persen.

Sebelumnya, tarif resiprokal untuk Indonesia sempat ditetapkan pada angka 19 persen dan diturunkan menjadi 18 persen. Penetapan tarif dasar 10 persen berlaku selama 150 hari untuk seluruh negara sebelum AS melakukan investigasi lanjutan.

"Jadi kan resiprokal tarif setelah dianulir oleh MA, kemudian berlaku 10% selama 150 hari untuk semua negara. Itu berarti tanggal 24 Juli sudah selesai," jelas Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Penyelidikan Section 301 oleh pihak berwenang AS berfokus pada isu tenaga kerja atau kerja paksa dalam rantai produksi barang. Indonesia mendapatkan tingkat tarif yang relatif lebih rendah berkat kepemilikan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pihak AS.

"Yang 18% kan sudah hilang lama, diganti 10% yang 150 hari. Nah, artinya setelah tanggal 24 apalagi? Berarti kan itu sudah habis, ternyata (AS) membuat inisiasi section 301 itu dan sudah selesai dilakukan. Yang force labor-nya kita kena 10%, beberapa negara lain sebagian besar negara lain kena 12,5%," tuturnya.

Keberadaan perjanjian bilateral tersebut memberi keunggulan posisi tawar bagi Indonesia dibandingkan negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Beberapa negara lain dilaporkan masih melakukan negosiasi intensif guna memperoleh kesepakatan serupa.

"Karena negara-negara lain sekarang masih ngejar ART, kita sudah selesai. Negara lain seperti kemarin ketemu Thailand ya, Mendag Thailand bilang akhir tahun ini terus akan rapat dengan Amerika untuk mendapatkan ART, sementara kita sudah selesai," sebut Budi.

Pemerintah Indonesia berencana melanjutkan upaya diplomasi perdagangan guna menurunkan bea masuk untuk komoditas ekspor unggulan nasional.

"Ya sementara kan itu masih berlaku, tapi kan semua berkembang, tapi kita akan mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan tarif yang lebih bagus," tutup Budi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author