Polres Bogor Menangkap Kakek Tersangka Pemerkosaan Remaja di Rancabungur

Share

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menahan seorang kakek berinisial DUM (70) atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, hingga korban hamil, dilansir dari Detikcom, Rabu (12/8/2026).

Kepolisian mengungkapkan tindak kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung secara berulang sejak pertengahan hingga akhir tahun 2025.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan kronologi dan rentang waktu kejadian yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban.

"Iya, lebih dari sekali kalau keterangannya itu pertama kali itu pertengahan tahun lalu, sampai yang terakhir itu akhir tahun kemarin. Dan kalau dihitung-hitung sih sesuai dengan bulan kehamilannya sekarang ya," kata Silfi.

Pihak kepolisian juga mengupayakan proses pemulihan trauma serta pendampingan intensif bagi korban yang masih berstatus di bawah umur.

"Sudah, kita udah kasih rujukan psikolog, ke UPT, kita ajukan juga untuk asesmen Peksos juga gitu. Dan kita ajukan untuk ke LPSK juga gitu," sebutnya.

Penyidik telah menetapkan DUM sebagai tersangka dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam sel tahanan Polres Bogor.

"Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru," kata Silfi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

"Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel," bebernya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author