Pemerintah merilis susunan upacara HUT ke-81 RI 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara merilis susunan upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dan ketentuan pelaksanaan luring bagi instansi. Rinciannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Jadwal dimulai 06.45 saat pasukan upacara memasuki tempat upacara. Menit berikutnya menyusul penyiapan barisan pada 06.50, komandan upacara memasuki tempat upacara 06.52, serta kedatangan inspektur upacara 06.57 hingga laporan perwira upacara 06.58.
Upacara berlanjut pada 06.59 dengan inspektur upacara tiba di tempat upacara, disertai penghormatan kepada inspektur upacara pukul 07.00. Laporan komandan upacara berlangsung pada 07.01, lalu pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada 07.03.
Pada 07.13 peserta mengheningkan cipta. Setelah itu, pembacaan Naskah Pancasila dilakukan 07.15, dilanjutkan pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada 07.16, serta pembacaan naskah proklamasi pada 07.19.
Setelah rangkaian pokok tersebut, pada 07.20 atau menyesuaikan dapat diisi dengan acara tambahan sesuai kebutuhan instansi, misalnya penganugerahan tanda kehormatan. Pedoman juga menyebut bagian yang dapat disesuaikan meliputi pembacaan doa, laporan komandan upacara, penghormatan kepada inspektur upacara, hingga inspektur upacara meninggalkan tempat upacara.
Untuk penutup, jadwal menempatkan laporan perwira upacara, pembubaran pasukan oleh komandan upacara, dan upacara selesai pada bagian yang dapat menyesuaikan. Bagi instansi pusat, pejabat dan pegawai Sekretariat Lembaga Negara, kementerian, lembaga, serta BUMN dapat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Bagi instansi di daerah dan BUMD, upacara luring dilaksanakan di lokasi yang ditentukan Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat mulai pukul 07.00 waktu setempat. Kantor perwakilan atau lembaga di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat.
Kepala Daerah dan Forkopimda diimbau menyediakan media big screen di lokasi yang mampu menampung banyak peserta agar masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih secara bersama-sama.
Untuk kalender hari libur, SKB 3 Menteri menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai libur nasional tanpa cuti bersama terkait HUT ke-81 RI. Libur akhir pekan terjadi pada Sabtu 15 Agustus 2026 dan Minggu 16 Agustus 2026, sehingga terbentuk long weekend sebelum libur Hari Kemerdekaan pada Senin 17 Agustus 2026.
Jadwal tasyakuran di berbagai komunitas umumnya menempatkan kegiatan malam pada 16 Agustus dengan rangkaian seperti doa kebangsaan, renungan kemerdekaan, pembacaan teks proklamasi, dan pertunjukan seni budaya. Dalam sejumlah contoh, kegiatan melibatkan doa syukur bersama dari berbagai kalangan hingga dialog interaktif tentang nilai-nilai kemerdekaan.
Sejumlah contoh pidato HUT ke-81 RI menyesuaikan tema 2026 "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" untuk konteks RT, sekolah, dan perkantoran. Materi menekankan kedaulatan sebagai kemandirian, keadilan sebagai kepedulian tanpa membeda-bedakan, serta kemakmuran sebagai dukungan terhadap perekonomian dan kerja nyata di lingkungan.