Polisi tetapkan DUM tersangka pemerkosaan remaja 15 tahun

Share

Polisi menangkap kakek berinisial DUM (70) setelah diduga memperkosa remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga korban hamil. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kata aparat kepolisian.

Dilansir dari Detikcom, DUM dikenakan pasal 473 dan 415 Undang Undang KUHP yang baru, menurut Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.

"Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru," kata Silfi Adi Putri, AKP, Kasat PPA/PPO Polres Bogor.

Silfi mengatakan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan status penahanan sudah dilakukan.

"Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel," beber Silfi Adi Putri, AKP, Kasat PPA/PPO Polres Bogor.

Dilansir dari Detikcom, Kapolsek Rancabungur Ipda Yudhi Widhiana menyatakan pelaku ditangkap pada Senin (10/8) malam. Pelaku dibawa ke Polres Bogor karena perkara melibatkan masalah anak yang perlu penanganan khusus.

"Alhamdulillah sudah kita amankan, dibawa ke Polres karena masalah anak perlu penanganan khusus. Dari awal kita sudah mendampingi laporan ke Polres, termasuk tadi malam kita amankan bersama personel lain. Tadi malam langsung dibawa ke Polres," kata Yudhi kepada wartawan, Ipda Yudhi Widhiana, Kapolsek Rancabungur.

Yudhi juga menjelaskan pelaku sempat kabur ke luar kota setelah melakukan aksinya, lalu kembali dan diamankan oleh warga sekitar.

"Menurut keterangan warga setempat, sempat keluar kota dulu. Pulang, diamankan," ucap Ipda Yudhi Widhiana, Kapolsek Rancabungur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author