Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas

Share

Polda Metro Jaya menggelar proses ekshumasi dan pembongkaran makam jenazah Sutrimo di TPU Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB. Tindakan autopsi ulang ini dilakukan tim forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian tidak wajar korban.

Langkah hukum penggalian kembali jenazah tersebut melibatkan kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polresta Banyumas. Pembongkaran makam diatur berdasarkan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Nomor 20 Tahun 2025 jo Pasal 135 UU Nomor 8 Tahun 1981.

Berdasarkan regulasi KUHAP baru tersebut, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran forensik demi kepentingan peradilan. Selain itu, Pasal 50 KUHAP baru menegaskan kewajiban penyidik untuk memberitahukan maksud pembedahan mayat kepada pihak keluarga korban.

Pemeriksaan kedokteran forensik di lokasi dipimpin langsung oleh jajaran Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI).

"(Ekshumasi) sesuai jadwal, Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Pihak Kepolisian mengonfirmasi keterlibatan ahli serta jajaran medis senior dalam memimpin pembongkaran makam di Banyumas tersebut.

"Dipimpin Ketua PDFMI (Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia) Brigjen dr Hastry dan Prof dr Yudi," imbuhnya.

Penyidik telah menyiapkan serangkaian tindakan medis yang wajib dijalani jenazah di lokasi pemeriksaan.

"Tahapan: ekshumasi, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam," imbuhnya.

Di sisi lain, pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak menyaksikan secara langsung proses pembongkaran makam dan autopsi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman.

"Saya juga seorang orang tua. Lihat anak jatuh kepleset aja kan kita gemeter. Apalagi posisi kayak gini, pasti sangat bukan hal yang mudah," kata Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni.

Meski tidak hadir di lokasi ekshumasi, pihak keluarga menyatakan telah pasrah dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang dijalankan kepolisian.

"Pada prinsipnya keluarga sekarang sudah tatag, tinggal nunggu hasil ekshumasi. Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan, tidak akan menolak atau apa pun," ujar dia.

Kasus ini bermula saat Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026) sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Muhammadiyah Taman Puring. Korban yang ditemukan dengan kondisi mulut berbusa tersebut dikaitkan sebagai Kepala Rumah Tangga mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, meski kepolisian masih terus mendalami latar belakang korban.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author