Polda Metro Jaya Periksa Enam Saksi Kasus Kematian Sutrimo

Share

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus kematian tidak wajar Sutrimo ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di Mapolsek Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan pro justisia tersebut menyasar lima orang saksi yang terdiri atas anggota keluarga almarhum, Ketua RT, serta Sekretaris Desa Wlahar. Langkah ini dilakukan setelah laporan dugaan kematian tidak wajar yang dilayangkan keluarga ke Polresta Banyumas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keluarga korban menjelaskan bahwa pemeriksaan di tingkat penyidikan ini bertujuan memperjelas penyebab kematian Sutrimo.

"Sebelumnya, klien kami dimintai keterangan dalam penyelidikan. Nah, hari ini diminta keterangan dalam penyidikan, sudah pro justisia oleh penyidik dari Polda Metro Jaya," ujar Aan di area makam Sutrimo, Selasa (11/8/2026) sore.

Ia menambahkan bahwa saksi dari pihak perangkat desa dipanggil karena memiliki kedekatan personal dengan almarhum semasa hidup.

"Saksi-saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa dalam penyelidikan, hari ini sudah diperiksa ulang di polsek. Total ada lima, dari pihak keluarga, Pak RT dan Pak Carik (Sekretaris Desa). Kalau Pak RT itu kebetulan sering diajak curhat (oleh almarhum Sutrimo)," kata Aan.

Aan berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan titik terang atas insiden ini.

"Mudah-mudahan ini cepat selesai dan penyebab kematian Sutrimo menjadi terang-benderang," kata Aan.

Bersamaan dengan pemeriksaan saksi, Polresta Banyumas memasang garis polisi dan mendirikan tenda oranye milik Inafis di makam Sutrimo, Desa Wlahar. Pengamanan ketat selama 24 jam diberlakukan guna menjaga status quo area pemakaman menjelang proses ekshumasi dan autopsi jenazah pada Rabu (12/8/2026).

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menegaskan bahwa tindakan sterilisasi makam dilakukan untuk mengamankan barang bukti utama dalam penyidikan.

"Teknisnya, kami menyampaikan bahwasannya makamnya kami jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah. Jenazah itu merupakan barang bukti," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (12/6).

Petrus menyebut skema penjagaan nonstop diterapkan agar kondisi makam tidak berubah sebelum pembongkaran dilakukan.

"Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam," jelas dia.

Ia menambahkan bahwa fisik jenazah memegang peranan krusial dalam mengungkap tabir kematian korban.

"Karena itu merupakan barang bukti. Ekshumasi kan bongkar makam, kemudian melakukan autopsi. Autopsi itu kan pada jenazah. Jenazah itu dalam kasus ini menjadi barang bukti," kata Petrus.

Sutrimo yang bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Pihak keluarga kemudian resmi melayangkan laporan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH setelah menemukan indikasi kejanggalan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author