Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas
Polda Metro Jaya menggelar proses ekshumasi jenazah Sutrimo di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Pelaksanaan tindakan forensik ini dilangsungkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pagi WIB.
Seperti dilansir dari Detikcom, proses pembongkaran makam hingga autopsi dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Langkah investigasi ini dijalankan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi kepastian jadwal pelaksanaan tindakan medis tersebut. Penanganan di lapangan melibatkan tim ahli gabungan dari lintas instansi.
"(Ekshumasi) sesuai jadwal, Rabu 12 Agustus 2026 jam 10 pagi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Pelaksanaan tugas ini mendapat dukungan langsung dari Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas. Tim medis yang ditunjuk membagi prosedur ke dalam beberapa tahapan khusus.
"Dipimpin Ketua PDFMI (Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia) Brigjen dr Hastry dan Prof dr Yudi," imbuhnya.
Pemeriksaan jenazah Sutrimo mencakup serangkaian prosedur kedokteran forensik secara menyeluruh. Petugas menjalankan urutan pemeriksaan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Tahapan: ekshumasi, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam," imbuhnya.
Di sisi lain, pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak mendatangi lokasi pembongkaran makam secara langsung. Sikap tersebut diambil lantaran pertimbangan kondisi emosional keluarga.
"Saya juga seorang orang tua. Lihat anak jatuh kepleset aja kan kita gemeter. Apalagi posisi kayak gini, pasti sangat bukan hal yang mudah," kata Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, saat ditemui wartawan di kompleks makam, dilansir detikJateng, Selasa (11/8/2026) sore.
Pihak keluarga telah bersepakat untuk mempercayakan seluruh penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Mereka juga memastikan bakal menerima apa pun hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik.
"Pada prinsipnya keluarga sekarang sudah tatag, tinggal nunggu hasil ekshumasi. Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan, tidak akan menolak atau apa pun," ujar dia.
Peristiwa ini bermula saat korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri pada Kamis, 23 Juli 2026. Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Sutrimo disebut-sebut bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, meski kepolisian masih terus mendalami latar belakang korban.
Berdasarkan buku berjudul Mengenal Istilah-istilah Penting Hukum Acara Pidana karya Surjasni, Rudy Indrawan dkk, ekshumasi didefinisikan sebagai tindakan menggali kembali jenazah yang telah dimakamkan untuk kepentingan autopsi atau pemeriksaan forensik. Prosedur ini bertujuan mencari kejelasan penyebab kematian atau identitas korban demi pembuktian pidana.
Sebagai tindakan penyidikan khusus, ekshumasi wajib mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang seperti penyidik, jaksa, atau hakim. Langkah ini diambil jika hasil visum luar dianggap belum mencukupi atau ditemukan indikasi fakta baru.
Aturan mengenai pembongkaran makam kini berlandaskan pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menggantikan Pasal 135 UU No 8/1981.
Berikut ini bunyi Pasal 51 KUHAP baru:
"Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 5O ayat (1)."
Wewenang penyidik dalam meminta bantuan ahli medis diatur lebih lanjut pada Pasal 49 ayat 1 KUHAP baru untuk menangani dugaan tindak pidana.
Berikut ini bunyi Pasal 49 ayat 1 KUHAP baru:
"Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya."
Mengenai tata cara pemberitahuan kepada pihak keluarga, penyidik wajib merujuk pada ketentuan Pasal 50 KUHAP baru. Jika ada keberatan dari pihak keluarga, penyidik dapat mengajukan penetapan ke pengadilan negeri.
Berikut bunyi Pasal 50 KUHAP baru:
"(l) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban."
"(2) Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban."
"(3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat."