Polsek Kalideres Tangkap Lima Pelaku Curanmor Jakarta Barat
Aparat Polsek Kalideres meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga di wilayah Jakarta Barat, Selasa (26/5/2026). Dilansir dari Detikcom, sebanyak lima orang tersangka yang bertindak sebagai pemetik hingga penadah barang curian berhasil diamankan kepolisian.
Komplotan tersebut diketahui telah melancarkan aksi kejahatan mereka lebih dari 10 kali pada beberapa lokasi berbeda. Polisi mengidentifikasi kelima pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH.
"Kami mengamankan pelaku-pelaku yang telah melakukan pencurian motor roda dua yang ada di wilayah Kecamatan Kalideres. Untuk waktu kejadian ini bervariasi, ada yang sore, ada yang subuh dan berulang kali," kata Rihold dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa komplotan ini memusatkan aksi kejahatannya di wilayah Kelurahan Tegal Alur. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan hanya membutuhkan waktu hitungan detik untuk membawa kabur motor menggunakan kunci letter T.
"Jadi mereka melakukan hunting dan pada saat dirasa itu aman, mereka langsung mengambil secepat hitungan detik. Jadi tidak lama-lama. Pelaku dalam melakukan semua pencurian dengan menggunakan alat berupa kunci letter T," jelasnya.
Penangkapan para pelaku dilakukan di kediaman mereka masing-masing setelah polisi melakukan pelacakan. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku berinisial RD karena mencoba melawan.
"Untuk pelaku ada yang beroperasi pembat kali, ada yang beroperasi hampir tiga kali, ada yang lebih dari sepuluh kali ya untuk di wilayah Jakarta Barat, bukan hanya di wilayah Kecamatan Kalideres," imbuhnya.
Polisi menduga para tersangka memiliki keterikatan dengan jaringan terorganisir asal luar daerah. Berdasarkan data identitas, kelima pelaku berasal dari latar belakang wilayah yang berbeda, mulai dari Lebak di Banten hingga Tulungagung di Jawa Timur.
"Masih dalam penyelidikan kita. Ini masih kita lihat ini masuk kelompok Lebak ya. Kelima pelaku ini bervariasi, ada yang di wilayah kita, ada yang di luar wilayah kita, terutama di Tulungagung," jelasnya.
Sepeda motor hasil curian tersebut biasanya dijual oleh pelaku dengan harga murah berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta ke daerah Rangkasbitung, Banten. Uang yang didapatkan dari hasil penjualan motor bodong itu kemudian digunakan oleh para tersangka untuk berpesta narkotika jenis sabu.
"Ya, untuk hasil dari penjualan motor ini memang beberapa tersangka mengungkap bahwa mereka hasil penjualan ini digunakan untuk membeli obat-obat serta sabu narkotika, itu yang mereka gunakan," tuturnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa kunci letter T telah diamankan di Mapolsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima orang tersebut dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.