Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran Hutan di Bengkalis

Share

Polda Riau menetapkan dua pria berinisial MK dan DJ sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan seluas 4 hektare di area HGU PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Bengkalis, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kebakaran di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti, polisi resmi menaikkan status kedua orang tersebut menjadi tersangka.

"Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (12/8/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penanganan perkara ini terus dikembangkan oleh penyidik.

"Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan bibit kelapa sawit milik warga, sebuah pondok, serta indikasi pembersihan semak menggunakan alat berat sebelum api berkobar. Penyidik kini mendalami seluruh temuan fisik tersebut untuk mengungkap pemicu utama kebakaran.

"Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau.

Area yang terbakar diduga masuk dalam kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Polisi telah mengambil titik koordinat guna memverifikasi luasan serta batas kawasan bersama instansi terkait dan tim ahli.

"Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau.

Polda Riau berencana melakukan olah tempat kejadian perkara susulan bersama ahli lingkungan hidup, kehutanan, dan kebakaran lahan. Langkah ini diambil untuk memastikan dampak kerusakan ekologis secara presisi.

"Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari program Green Policing Polda Riau. Pendekatan tersebut memfokuskan tindakan pada penegakan hukum sekaligus pencegahan kerusakan ekosistem yang berulang.

"Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author