Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla di Bengkalis

Share

Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di area HGU PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan insiden karhutla yang melahap area seluas kurang lebih empat hektare tersebut terdeteksi pada pukul 13.30 WIB. Kepolisian merespons laporan warga dengan langsung menggelar penyelidikan di tempat kejadian perkara.

"Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Pengusutannya kini difokuskan pada pengumpulan fakta teknis dan identifikasi penguasa lahan. Polisi menemukan bibit kelapa sawit milik warga, sebuah pondok milik tersangka, serta jejak aktivitas alat berat pembersih semak sebelum api membakar lokasi.

"Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Penyidik juga mengidentifikasi lokasi kebakaran yang disinyalir berada di area Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Proses verifikasi titik koordinat dan pengujian ilmiah terus dilakukan untuk membuktikan dampak kerusakan lingkungan.

"Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

"Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Langkah penegakan hukum ini dijalankan sebagai bentuk penerapan konsep Green Policing oleh jajaran Polda Riau demi mencegah kerusakan ekosistem yang berulang.

"Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum karhutla riau Polda Riau
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author