Kemensos Membuka Akses Cek Desil DTSEN untuk Pemutakhiran Bansos

Share

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan fasilitas pengecekan desil tingkat kesejahteraan sosial ekonomi secara online melalui laman resmi Cek Bansos pada Agustus 2026. Penentuan status kelompok ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pemeringkatan DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok desil, dengan cakupan masing-masing sekitar 10 persen keluarga di Indonesia.

Desil 1 mewakili 10 persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 mencakup kelompok tingkat kesejahteraan tertinggi. Penetapan desil dipengaruhi oleh indikator sosial ekonomi seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, konsumsi daya listrik, hingga kepemilikan aset. Data ini memiliki sifat dinamis sehingga dapat mengalami pembaruan saat terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga.

Proses pengecekan dilakukan melalui platform resmi Kemensos dengan memasukkan NIK. Sistem bakal menampilkan informasi nama warga, kategori desil, status penerimaan bansos, serta periode pencairan tanpa perlu mengakses situs pihak ketiga.

Pengelompokan indikator kesejahteraan terbagi atas desil 1 hingga desil 3 untuk kelompok paling rendah, desil 4 untuk 40 persen terbawah, desil 5 untuk menengah bawah, serta desil 6 hingga 10 bagi kelompok menengah ke atas. Semakin kecil tingkatan angka desil, semakin rendah posisi kesejahteraan keluarga yang tercatat. Keluarga yang terdaftar pada desil 1 sampai desil 4 berpeluang diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Meski demikian, masuknya data dalam desil tertentu tidak otomatis menjamin kepastian penerimaan bansos karena tetap wajib memenuhi ketentuan serta verifikasi program.

Masyarakat yang mendapati hasil desil tidak sesuai kondisi riil dapat mengajukan pembaruan data melalui desa, kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos. Data pengajuan ulang tersebut nantinya dihitung kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos desil DTSEN Kemensos
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author