Komnas HAM Hadapi Tantangan Kompleks Pasca-28 Tahun Reformasi

Share

Anggota Komnas HAM Amiruddin menyatakan bahwa lembaga tersebut sedang bersiap menghadapi berbagai tantangan baru yang semakin rumit setelah 28 tahun masa reformasi berjalan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Amiruddin dalam sebuah Diskusi Publik di Auditorium Mochtar Riyadi, Fisip UI, Depok, pada Selasa (26/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Relevansi Komnas HAM kini dipertanyakan karena struktur kelembagaannya dinilai kian melemah dalam merespons situasi sosial politik saat ini, termasuk adanya penyempitan pada ruang kebebasan sipil.

Kemandirian lembaga juga menjadi sorotan utama karena Komnas HAM dinilai belum memenuhi standar minimal independensi yang mencakup aspek kelembagaan, pejabat, operasional, hingga anggaran.

"Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara, dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen," ucap Amir.

Tuntutan independensi ini dinilai krusial mengingat posisi lembaga yang berada di antara kepentingan negara dan masyarakat sipil demi menjaga fungsi pengawasan hak asasi manusia tetap berjalan objektif.

"Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada HTML empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat," ujar Amir.

Guna mengatasi persoalan tersebut, perubahan Undang-Undang HAM diharapkan mampu memperkokoh postur kelembagaan Komnas HAM agar dapat memaksimalkan peran perlindungan dan promosi HAM di 38 provinsi.

Amir juga menekankan perbaikan prosedur rekrutmen demi menghasilkan anggota berkapasitas tinggi yang didukung oleh staf profesional serta ketersediaan anggaran yang memadai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author