Polda Metro Peragakan 51 Adegan Rekonstruksi Mutilasi Cipayung Depok

Share

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Cipayung, Kota Depok, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam kegiatan yang dipimpin Kompol Dimitri Mahendra tersebut, tersangka Saepul (26) memperagakan sebanyak 51 adegan aksi kejahatannya.

Proses rekonstruksi dipusatkan di tempat kejadian perkara yang merupakan rumah kontrakan dua lantai. Pihak kepolisian memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian guna mencegah warga mendekat saat reka ulang berlangsung hingga siang hari.

Penyisiran fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi penusukan korban terjadi pada adegan ke-15, yang dilanjutkan dengan tindakan memotong tubuh korban pada adegan ke-17. Potongan tubuh bagian atas kemudian dibuang pada adegan ke-22, sedangkan bagian kaki dibuang pada adegan ke-24.

"Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan. Di mana saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian mencari niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, melakukan mutilasi, dan melakukan pembuangan badan-badan dari korban," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra.

Pengawalan ketat diberikan kepada tersangka Saepul yang hadir mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangan terikat kabel ties. Tersangka juga terlihat membawa wadah obat saat memperagakan rangkaian adegan tersebut.

"Obatnya kami duga, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV," ujar Kompol Dimitri Mahendra.

Kewajiban mengonsumsi obat secara rutin menjadi alasan tersangka membawa wadah obat bertuliskan 'Telado' selama proses reka ulang berlangsung.

"Iya, diharuskan bawa," ungkap Kompol Dimitri Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik turut memperjelas peranan saksi kunci berinisial J yang merupakan rekan satu kontrakan tersangka. Saksi J mendatangi lokasi usai kejadian, namun langsung melarikan diri karena mendeteksi jejak darah di tempat kejadian perkara.

"Dan temannya ini sudah sempat ketakutan mengetahui adanya temuan-temuan darah di saat dia datang, 'Kok ini ada alat pel?'. Kemudian, begitu diinjak, seperti ada bau darah, kemudian dia langsung pergi ke rumahnya dan tidak kembali lagi ke sini," jelas Kompol Dimitri Mahendra.

Hasil pemeriksaan dan reka adegan memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.

"Untuk terkait peristiwa pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga korban, ini murni dilakukan oleh si pelaku sendiri," ungkap Kompol Dimitri Mahendra.

Pernyataan tersebut menepis spekulasi mengenai keterlibatan saksi J dalam aksi keji yang dilakukan tersangka.

"Jadi kami pastikan di sini bahwa temannya ini tidak terlibat. Murni pelaku dilakukan oleh satu orang, inisial S," tutur Kompol Dimitri Mahendra.

Tersangka Saepul kini terancam hukuman mati usai dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author