Bapanas Uji Izin Edar 40 Merek Beras Fortifikasi Usai Temuan Overclaim
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menguji seluruh 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beras fortifikasi guna memastikan keabsahan label gizi dan harga jual di pasaran pada Senin (10/8/2026).
Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan klaim gizi serta lonjakan harga beras berklaim khusus yang merugikan masyarakat secara finansial.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengondisikan pencabutan izin bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu 40 merek. Nah, yang akan dicabut itu yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," jelas Amran dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya pada Jumat (7/8/2026), Amran juga memberikan penekanan terkait besarnya dampak kerugian ekonomi akibat penyimpangan mutu dan perdagangan pangan tersebut.
"Seharusnya harganya Rp8.000 tapi dijual Rp17 ribu, dan itu ditulis di situ premium. Menurut kamu benar apa salah? Ini jangan pengalihan isu.
Substansinya adalah total kerugian bukan itu Rp2 triliun. Semuanya adalah Rp100 triliun kerugian rakyat, mengambil hak rakyat," ujar Amran, dikutip Jumat (7/8/2026).
Guna mengatasi kerugian tersebut, pemerintah berikhtiar menjamin kesesuaian antara kualitas produk pangan yang dipasarkan dan harga ecerannya.
"Substansi persoalannya adalah perlindungan masyarakat. Jangan sampai ada produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya, tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Itu merugikan konsumen dan menghilangkan hak rakyat untuk memperoleh pangan yang berkualitas dengan harga yang wajar," tegas Amran.
Amran mengimbau agar iklim usaha pangan dijalankan secara sehat tanpa mengorbankan hak-hak dasar konsumen.
"Yang kita lindungi adalah hak rakyat. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara mengorbankan masyarakat. Negara harus hadir memastikan setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat memiliki mutu yang sesuai dan dipasarkan secara jujur," ujar Amran.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menyampaikan bahwa pihak otoritas telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel yang mewakili delapan produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
"Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen," sebut Andriko dilansir dari CNN Indonesia.
Andriko menambahkan bahwa pengawasan dilakukan menyeluruh mulai dari legalitas izin hingga kesesuaian klaim pada kemasan beras.
"Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin, ini Bapak Kepala Bapanas (Amran) minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak. Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran," urai Andriko.
Pemeriksaan mendalam mencakup identifikasi klaim berlebih seperti beras organik, bebas gula, hingga indeks glikemik rendah yang wajib dibuktikan lewat uji klinis.
"Kita juga menemukan overclaim. Overclaim itu misalnya beras diklaim organik, non kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah. Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah.
Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya.
Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah," tutur Andriko.
Andriko memaparkan alasan pentingnya pembuktian klaim gizi bagi konsumen yang memiliki kondisi medis tertentu.
"Jadi tidak mudah dapat izin bahwa dia indeks glikemiknya rendah. Harapannya kalau sudah terbukti, ini bisa dijadikan beras untuk kawan-kawan kita yang diabetes. Tapi kalau tidak terkonfirmasi, makan beras itu ternyata (gula darah) bukan turun, malah naik. Jadi kan ada unsur penipuan dan itu merugikan konsumen," tambah Deputi Andriko.
Hasil pengujian awal Bapanas terhadap 15 sampel merek beras jenis khusus pada akhir Juli 2026 di Jakarta menunjukkan 80 persen sampel tidak memenuhi standar nilai gizi yang tertera pada label. Temuan lapangan juga mencatat beras fortifikasi dijual hingga Rp22 ribu bahkan Rp42 ribu per kilogram, jauh melebihi HET beras premium.
"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp22 ribu per kg. Harga Rp42 ribu juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan," beber Amran.
Izin edar PSAT untuk beras fortifikasi lokal diterbitkan oleh gubernur melalui DPMPTSP provinsi atas masukan Bapanas bersama OKKPD di setiap wilayah.