Polda Metro Jaya Pastikan Pembunuhan di Depok Pelaku Tunggal
Polda Metro Jaya memastikan insiden pembunuhan disertai mutilasi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, murni merupakan aksi tunggal yang dilakukan oleh Saepul (26). Teman kontrakan pelaku berinisial J dipastikan tidak terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Kepastian tersebut diperoleh penyidik usai menggelar proses rekonstruksi dan pemeriksaan saksi di rumah kontrakan pelaku yang berada di Cipayung, Depok, pada Selasa (11/8/2026). Saksi J sempat pulang ke rumah kontrakan usai peristiwa pembunuhan pada 23 Juli 2026 dan mencurigai alat pembersih yang tercium aroma darah.
Merespons temuan tersebut, J yang merasa takut memilih untuk langsung keluar dari kontrakan dan tidak kembali lagi ke lokasi kejadian.
"Temannya ini sudah sempat ketakutan mengetahui adanya temuan-temuan darah di saat dia datang, 'Kok ini ada alat pel?'. Kemudian begitu diinjak seperti ada bau darah, kemudian dia langsung pergi ke rumahnya dan tidak kembali lagi ke sini. Jadi kami pastikan di sini bahwa temannya ini tidak terlibat. Murni pelaku dilakukan oleh satu orang, inisial S," jelas Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendara di rumah kontrakan pelaku di Cipayung, Depok, Selasa (11/8/2026).
Penyidik menetapkan J sebagai saksi mahkota dalam perkara ini dan membawanya ke lokasi saat rekonstruksi berlangsung untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil penyidikan, Saepul diketahui menjadi pihak yang pertama kali mencari dan menghubungi korban, Kunaefi (51), melalui aplikasi kencan Hornet dengan tujuan mengincar barang-barang milik korban.
Niat pelaku berlanjut menjadi tindakan pembunuhan setelah korban tiba di rumah kontrakan. Saepul telah menyiapkan pisau dapur untuk menusuk korban hingga tewas, sebelum akhirnya memutilasi dan membuang bagian tubuh korban ke dua lokasi berbeda.