Polres Wajo Ungkap Pembunuhan Paramita Titania Angelica oleh Sopir Travel

Share

Kepolisian Resor Wajo berhasil mengungkap kasus kematian Paramita Titania Angelica (26), perempuan asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang dilaporkan hilang sejak 9 Agustus 2024. Korban dipastikan tewas dibunuh oleh sopir travel bernama Alber (37) saat perjalanan menuju Morowali, Sulawesi Tengah, pada 22 Juli 2024.

Terungkapnya tabir misteri ini berkat kerja sama intensif antara Polres Wajo, Polres Mamuju, dan Polres Morowali. Pelaku menyerang korban menggunakan kunci roda mobil sebelum membuang jasadnya ke jurang sedalam 60 meter di Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Aparat kepolisian menangkap Alber di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sebelum diringkus, pelaku sempat berpindah tempat dan melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun.

Selain menghilangkan nyawa penumpang travelnya, Alber juga membawa lari barang-barang berharga milik Mita berupa dua unit telepon seluler serta dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI. Pelaku menguras uang di rekening korban hingga mencapai lebih dari Rp62 juta melalui transaksi BRILink dan transfer antar-rekening.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pimpinan kepolisian setempat menyampaikan pernyataan resmi terkait jalannya proses hukum dan temuan di lapangan.

"Kasus laporan orang hilang dua tahun lalu itu, akhirnya berhasil kami ungkap," kata Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya.

Ia menerangkan bahwa peristiwa memilukan ini bermula ketika korban bertolak menuju tempat kerja barunya. Di dalam kendaraan Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DD 1725 XA tersebut, Mita hanya menumpang berdua bersama sang sopir.

"Saat perjalanan itu, korban sempat dihubungi oleh mamanya. Ditanya sudah di mana. Lalu, Mita sebut sudah dekat. Tapi tak lama kemudian nomor handphone Mita sudah tidak aktif," ucap Douglas Mahendrajaya.

Polisi kemudian menelusuri petunjuk yang mengarah pada keberadaan tersangka hingga tempat persembunyiannya di wilayah pedalaman Sulawesi Barat terendus.

"Alber sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih satu tahun. Terus saat pulang, dia bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju," katanya.

Penangkapan langsung dilakukan begitu lokasi tersangka dipastikan oleh tim bergerak di lapangan.

"Setelah lokasinya diketahui, anggota ke sana dan menangkap pelaku," sambungnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih bahwa emosinya tersulut akibat ucapan korban yang dinilainya merendahkan pekerjaan sopir.

"Tersangka juga merasa sakit hati karena korban kerap berkata kasar kepada adiknya. Mereka ini dari awal saling kenal," ucapnya.

Usai penganiayaan fatal tersebut, pelaku langsung membuang tubuh korban ke dasar jurang demi menutupi perbuatannya.

"Setelah kami ketahui keberadaan jasad korban, anggota langsung ke Morowali. Benar saja, jasad Mita ditemukan sudah dalam kondisi tinggal tulang," katanya.

Polisi juga mencatat tindak pidana pencurian uang yang dilakukan oleh tersangka setelah korban tewas.

"Tersangka menguras isi ATM korban. Total uang yang diambil sekitar Rp 62 juta lebih. Uang itu ditarik secara tunai melalui BRILink dan ditransfer ke beberapa rekening," katanya.

Kasus ini selanjutnya ditangani secara berjenjang sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.

"Kami akan serahkan penanganan kasus ini ke Polres Morowali. Dan kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica," pungkas Douglas Mahendrajaya.

Kepolisian Wajo juga telah melakukan rilis pers resmi untuk menyampaikan belasungkawa langsung kepada pihak keluarga korban yang hadir.

"Pertama-tama kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," ujar Douglas Mahendrajaya.

Ia membeberkan kronologi saat ibu korban terakhir kali mendengar suara anak perempuannya lewat sambungan telepon.

"Ibunya bertanya, 'Sudah di mana, Nak?' Kemudian korban menjawab, 'Saya sudah dekat.' Setelah itu tidak ada lagi komunikasi dan handphone korban sudah tidak aktif," jelasnya.

Penyelidikan panjang berhasil membawa petugas pada lokasi persembunyian pelaku di daerah terpencil.

"Melalui serangkaian tindakan penyelidikan Resmob Polres Wajo yang dipimpin Kasat Reskrim, berhasil mengamankan saudara berinisial A di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat," ungkap Douglas Mahendrajaya.

Konferensi pers tersebut ditutup dengan penegasan komitmen jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas penanganan perkara.

"Demikian yang dapat kami sampaikan terkait kasus hilangnya Paramita Titania Angelica. Sekali lagi kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica," pungkas Douglas Mahendrajaya.

Di sisi lain, jajaran penyidik Polres Morowali menerangkan detail tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka di dalam mobil.

“Terduga pelaku sakit hati dengan kata-kata Mita yang sedang mengobrol melalui telepon, sehingga terduga pelaku menghantam korban menggunakan kunci roda di bagian belakang leher sebanyak satu kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi.

Aparat mengamankan barang bukti berupa celana pendek, pakaian dalam, hammock, serta perhiasan emas berupa kalung, gelang, anting, dan cincin milik korban. Jasad korban ditemukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses autopsi.

Penyidik menegaskan bahwa penganiayaan berat tersebut terjadi secara mendadak akibat letupan emosi pelaku di jalan.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Wawan Kurnadi.

Jeratan hukum tersebut disesuaikan dengan ketentuan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Jadi spontan saja karena emosi," sebutnya.

Hubungan antara korban dan pelaku yang sama-sama berasal dari Kabupaten Wajo membuat Mita tidak menaruh curiga sejak awal perjalanan.

"Mereka saling kenal. Karena pelaku, sopir dari Wajo juga," ucapnya.

Pihak keluarga korban menyampaikan keraguan mendalam atas klaim sakit hati atau penghinaan yang dijadikan alasan oleh pelaku.

"Kalau bagi saya tidak masuk akal itu penghinaan sebagai motif. Kalau mau itu diusut atau dikata-katai, pasti langsung dibunuh dan pin ATM tidak akan ketahuan," ujar kakak korban, Nadia, dilansir detikSulsel.

Nadia menduga motif utama pelaku adalah untuk menguasai harta benda serta tabungan adiknya.

"Ini sopir travel ambil ATM Mita baru ditransfer ke beberapa rekening, 2 ATM na ambil termasuk dia ambil gaji terakhirnya sekitar Rp 7 juta di rekening BRI. Kalau di BNI sekitar Rp 62 juta yang keluar," katanya.

Pihak keluarga membeberkan bahwa domisili tempat tinggal antara keluarga korban dan pelaku saling berdekatan.

"Iya baru kenal. Rumah berdekatan di Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo," sebutnya.

Kedekatan latar belakang daerah membuat keluarga memberikan kepercayaan penuh kepada pelaku untuk mengantar Mita ke lokasi perantauan.

"Orang di sini sopir travelnya makanya dipercaya, dan saat itu hanya berdua ke Morowali ke Wajo. Karena memang kursi depan saja yang kosong, karena mobilnya muat tabung," sambung Nadia.

Seluruh berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Alber kini dilimpahkan dari Polres Wajo ke Polres Morowali untuk menjalani seluruh proses penuntutan hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author