Pengadilan Suriah Vonis Hukuman Mati Bashar al-Assad
Pengadilan di Damaskus menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad secara in absentia pada Selasa, 11 Agustus 2026. Keputusan ini diambil atas tuduhan pembunuhan berencana, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik 14 tahun.
Hukuman mati serupa juga dijatuhkan secara in absentia kepada adik kandungnya, Maher al-Assad, yang memimpin Divisi Keempat Angkatan Bersenjata Suriah, serta enam mantan pejabat lainnya. Vonis ini menjadi putusan hukum pertama bagi Assad sejak rezim keluarganya runtuh pada Desember 2024.
Satu-satunya terdakwa yang disidang secara langsung adalah mantan kepala keamanan politik Provinsi Deraa, Atef Najib. Sepupu Assad tersebut ditangkap pasukan keamanan pada awal 2025 dan hadir di dalam kandang terdakwa saat vonis dibacakan.
Hakim Fakhareddine al-Aryan membacakan vonis yang disiarkan langsung melalui televisi negara. Persidangan publik ini menjadi kontras dibanding era kepemimpinan Assad yang kerap menggelar sidang secara tertutup.
"Bashar Assad menggunakan lembaga negara untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Hakim Fakhareddine al-Aryan.
Pengadilan Pidana Keempat Damaskus menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang diperintahkan pemerintah Assad di Deraa pada 2011 terbukti sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Penuntutan perkara ini berlangsung selama hampir empat bulan sejak April 2026.
Jaksa penuntut umum Noha al-Masri, yang kehilangan saudaranya dalam demonstrasi di Deraa pada 2011, menyambut baik putusan hakim. Ia menilai vonis tersebut mencerminkan keadilan bagi seluruh korban.
"Putusan yang keluar, seperti yang kami harapkan, sepadan dengan pengorbanan yang diberikan rakyat Suriah selama 15 tahun, sepadan dengan penderitaan keluarga dan kerabat para syuhada," kata Noha al-Masri.
Keputusan pengadilan disambut sorak-sorai warga yang berkumpul di luar gedung pengadilan Damaskus serta di Provinsi Deraa. Massa membawa bendera nasional dan foto para korban tewas atau hilang selama perang saudara.
Pengacara korban, Adnan al-Masalmeh, menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan kemenangan hukum atas penindasan rezim lama.
"Hari ini adalah hari keadilan bagi seluruh korban luka, martir, tahanan, dan warga Suriah yang terpaksa meninggalkan negaranya," kata Adnan al-Masalmeh.
Ia menambahkan bahwa hasil persidangan menjadi simbol penting kepastian hukum.
"Hari ini menandai kemenangan kebenaran melawan ketidakadilan, kemenangan rakyat Suriah melawan rezim yang tersingkir," ujar Adnan al-Masalmeh.
Sejumlah korban penangkapan tahun 2011 turut menghadiri persidangan di Damaskus. Mouawiya Sayasneh, yang ditangkap saat masih remaja, menyampaikan kepuasannya atas hukuman terhadap Najib.
"Hari ini kita mencapai titik di mana darah tidak terbuang sia-sia," kata Mouawiya Sayasneh.
Warga lainnya, Nayef Abazeid, yang ditahan pada usia 13 tahun pada 2011, menyoroti eksekusi Assad sebagai puncak keadilan.
"Kebahagiaan terbesar kami adalah ketika Bashar Assad dieksekusi," ujar Nayef Abazeid.
Meskipun vonis disambut gembira warga, beberapa pengamat hukum dan organisasi hak asasi manusia menyampaikan kekhawatiran terkait potensi hambatan ekstradisi dan prosedur persidangan. Kepala Pusat Studi dan Penelitian Hukum Suriah, Anwar al-Bunni, menilai hukuman mati dapat menyulitkan penyerahan Assad dari luar negeri.
"Ada masalah besar, yaitu tidak ada yang akan menyerahkan penjahat ke negara yang mengeluarkan hukuman mati. Ini akan memutus jalan bagi Assad, dan banyak penjahat lainnya, untuk diserahkan ke Suriah," kata Anwar al-Bunni.
Ia juga memberi catatan kritis terhadap mekanisme persidangan yang berlangsung.
"Ini adalah keadilan performatif, bukan keadilan transisional," ujar Anwar al-Bunni.
Peneliti Suriah di Human Rights Watch, Hiba Zayadin, menegaskan penolakan organisasinya terhadap penerapan hukuman mati dalam situasi apa pun.
"Pemandangan hari ini di luar gedung pengadilan mencerminkan rasa sakit selama 15 tahun dan keadilan yang telah lama diabaikan," kata Hiba Zayadin.
Ia menekankan pentingnya menjaga standar keadilan pada proses banding yang diajukan Najib.