Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detikcom.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Jaksa Penuntut Umum.
Aksi tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba guna memuluskan permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.
Penyimpangan tersebut diwarnai oleh penerimaan uang imbalan percepatan dari para jemaah, serta penataan alokasi kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen oleh Yaqut tanpa menyertakan landasan kajian teknis.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ucap Jaksa.
Perbuatan tersebut memperkaya Yaqut secara pribadi senilai USD 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar, di samping turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi PIHK.
Rincian kerugian negara Rp 622 miliar berasal dari selisih penerimaan PIHK atas jemaah tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus senilai Rp 39,9 miliar, dan fee percepatan kuota tambahan sebesar Rp 143,9 miliar.
Atas tindakan tersebut, penuntut umum menjerat Yaqut menggunakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Tipikor pada dakwaan primer, atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP dalam dakwaan subsider.