Polri Izinkan Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Setelah Idul Adha

Share

Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) milik mereka habis bertepatan dengan libur nasional kini mendapatkan dispensasi. Pelayanan SIM diliburkan sementara waktu dalam rangka memperingati libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H.

Dilansir dari Detik Oto, proses pelayanan di kantor Satpas bakal tutup pada 27 Mei 2026. Kepolisian mengumumkan bahwa gerai pelayanan baru akan dibuka kembali untuk publik pada Kamis, 28 Mei 2026.

Pengendara yang masa aktif kartu SIM miliknya habis tepat pada hari libur tersebut diberi kelonggaran. Mereka diperbolehkan melakukan proses perpanjangan masa berlaku tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan dokumen baru dari awal.

Secara regulasi normal, dokumen mengemudi yang melewati masa tenggang tidak dapat diperbarui kembali. Namun, Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi memberikan pengecualian khusus.

Aturan hukum tersebut menyatakan bahwa SIM mati tetap bisa diperpanjang secara legal. Prosedur ini dapat dijalankan atas dasar keputusan Kakorlantas Polri setelah menerima laporan resmi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Masyarakat wajib memperhatikan batas waktu khusus yang telah ditetapkan untuk memanfaatkan kebijakan dispensasi ini. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya, proses pembaruan dokumen dibatasi hanya selama tiga hari.

Tenggat waktu pendaftaran dan pengurusan kelonggaran ini dijadwalkan berlangsung pada periode 28 hingga 30 Mei 2026. Pemilik dokumen diimbau tidak melewati jadwal yang sudah ditentukan agar status kelayakan mengemudi tetap terjaga.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28-30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian penjelasannya.

Masyarakat yang terlambat mengurus dokumen pada masa dispensasi wajib mengikuti prosedur baku dari awal. Mekanisme pembuatan ulang tersebut meliputi tahapan ujian teori hingga ujian praktik berkendara di lapangan.

Nilai transaksi untuk perpanjangan masa aktif ini mengacu pada tarif normal yang berlaku di lingkungan Korlantas Polri. Besaran biaya administrasi pencetakan kartu disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi.

Tarif tertinggi untuk proses registrasi ulang ini dipatok senilai Rp 80 ribu. Nominal tersebut dibebankan secara khusus untuk para pemilik SIM golongan A, SIM B I, serta SIM B II.

Bagi pengendara sepeda motor, tarif resmi yang ditetapkan oleh institusi kepolisian sedikit lebih rendah. Pemilik dokumen berkendara untuk golongan SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Sementara itu, kategori dokumen khusus bagi penyandang disabilitas memiliki tarif yang paling terjangkau. Biaya administrasi untuk penerbitan dokumen golongan SIM D serta SIM D I ditetapkan senilai Rp 30 ribu.

Tarif Pemeriksaan Medis dan Administrasi Tambahan

Selain biaya pokok administrasi kartu, pemohon juga diwajibkan memenuhi sejumlah pengeluaran penunjang lainnya. Komponen administrasi tambahan ini meliputi pemeriksaan kondisi fisik, evaluasi kejiwaan, dan perlindungan asuransi.

Biaya untuk pengecekan kesehatan fisik pemohon dipatok sebesar Rp 35.000 di lokasi. Pengendara juga diwajibkan membayar premi Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dengan nilai sebesar Rp 50.000.

Komponen pembiayaan terakhir adalah pelaksanaan uji psikologis yang memiliki dua skema jalur pembayaran berbeda. Pemohon yang menempuh pengujian langsung di lokasi gerai perpanjangan wajib menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.

Masyarakat dapat menghemat pengeluaran dengan memanfaatkan sistem digitalisasi yang disediakan Polri. Biaya pengujian psikologi secara daring melalui situs resmi ePPsi ditawarkan dengan tarif yang lebih murah, yakni senilai Rp 77.500.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author