MK Batalkan Kepesertaan Parpol Tanpa 30 Persen Caleg Perempuan

Share

Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik dapat digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota bakal calon legislatif perempuan minimal 30 persen. Putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (25/5), seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah hukum tersebut diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia karena regulasi sebelumnya tidak memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Melalui putusan tersebut, MK mengubah secara bersyarat rumusan frasa dalam Pasal 245 UU Pemilu guna memberikan kepastian hukum terkait sanksi bagi keterwakilan perempuan.

"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Kebijakan penegasan sanksi diskualifikasi dari MK ini langsung memicu respons positif dari sejumlah pengurus partai politik di tingkat pusat pada Selasa (26/5).

"Bravo MK. Afirmasi untuk perempuan kian kuat," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Mardani menambahkan bahwa pada pemilu sebelumnya, internal organisasi mereka telah berhasil melampaui ambang batas minimal yang dipersyaratkan tersebut di seluruh wilayah pemilihan.

"Alhamdulillah PKS partai yang di Pemilu 2024 semua dapil penuh terwakili minimal 30%. Dukung putusan MK," ucapnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh struktural Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional yang menilai putusan ini mengisi kekosongan hukum terkait sanksi dalam aturan afirmasi terdahulu.

"Saya mendukung putusan MK tersebut. Ini melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Malah kali ini lebih tegas dan jelas. Partai yang lalai dan abai tidak akan diikutkan dalam pemilu di dapil tersebut," ujar Saleh.

Saleh meyakini pengetatan regulasi ini akan mendorong partai politik untuk lebih serius dalam melaksanakan program kaderisasi internal, terutama dalam mempersiapkan kader perempuan menghadapi kompetisi pemilu.

"Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi," katanya.

Ia menganggap rekam jejak dan kapabilitas politisi perempuan saat ini sudah sangat berkembang pesat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan partisipasi mereka.

"Perempuan itu kuat dan kokoh. Tidak hanya menjadi isteri dan ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi tokoh masyarakat dan tokoh politik. Kehadiran mereka selalu mewarnai dan selalu dibutuhkan. Mereka selalu bisa menyesuaikan diri di setiap situasi dan kondisi," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author