Kementerian ESDM Mengusut Tujuh Kasus Tambang Ilegal di Indonesia

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal di beberapa wilayah Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp857,55 miliar. Tindakan hukum ini diambil karena adanya aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) serta operasional di luar wilayah izin yang sah, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (26/5/2026).

Pengusutan perkara penambangan tanpa izin tersebut dilakukan secara intensif oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Adapun sebaran lokasi dari tujuh kasus tambang ilegal yang sedang ditangani ini mencakup wilayah Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.

“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Anggia dalam unggahan Ditjen Gakkum ESDM, dikutip Selasa (26/5/2026).

Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah memasuki beberapa tahapan hukum yang berbeda. Sebanyak dua kasus dinyatakan telah selesai, satu kasus sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan tengah menjalani proses persidangan, sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan serta penyidikan.

“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara,” kata dia.

Selain menindak penambangan ilegal, Kementerian ESDM juga melakukan pengawasan ketat terhadap 15 perusahaan pertambangan berizin yang melakukan pelanggaran prosedur operasional. Akibat pelanggaran tersebut, sebanyak 13 perusahaan dijatuhi sanksi penghentian layanan perizinan, sedangkan dua perusahaan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp3,2 miliar.

“Bagi perusahaan sudah ada izin tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur maka akan ada sanksi administratif kepada perusahaan tersebut bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Langkah penertiban sektor pertambangan ini juga sejalan dengan evaluasi IUP bermasalah di kawasan hutan yang dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memfokuskan penataan pada izin tambang yang berada di dalam kawasan hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, taman nasional, hingga hutan produksi yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Menyangkut dengan penataan IUP yang atas perintah Bapak Presiden, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam ataupun taman nasional, hutan-hutan produksi terbatas atau hutan-hutan yang bisa dikonversi yang belum ada IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan]-nya Itu yang akan dilakukan penataan," ungkap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses penataan ini mencakup seluruh komoditas tambang tanpa terkecuali, mulai dari nikel, batu bara, emas, bauksit, pasir kuarsa, hingga timah. Saat ini, jumlah IUP yang terdaftar di Indonesia berkisar antara 4.000 hingga mendekati 5.000 izin.

"Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang langkah-langkahnya dan nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat," jelasnya.

Sebagai data pembanding, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat ada 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan di 33 provinsi sepanjang tahun 2025 dengan rincian komoditas sebagai berikut.

Daftar Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Tahun 2025
No Provinsi Komoditas Jumlah Tambang Ilegal
1 Provinsi Aceh emas 65 tambang ilegal
2 Provinsi Sumatra Utara emas pasir, galian tanah 396 tambang ilegal
3 Provinsi Sumatra Barat emas 4 tambang ilegal
4 Provinsi Sumatra Selatan batu bara 7 tambang ilegal
5 Provinsi Riau tanah, batu bara, emas 14 tambang ilegal
6 Provinsi Jambi emas 18 tambang ilegal
7 Provinsi Lampung pasir, batu bara, andesit, emas 32 tambang ilegal
8 Provinsi Bangka Belitung timah 116 tambang ilegal
9 Provinsi Banten emas, galian c 4 tambang ilegal
10 Provinsi Jawa Barat pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit 314 tambang ilegal
11 Provinsi Jawa Tengah galian c, andesit, batu kapur 25 tambang ilegal
12 Provinsi DIY galian c 3 tambang ilegal
13 Provinsi Jawa Timur galian c, tanah uruk, batu kapur 23 tambang ilegal
14 Provinsi Bali batu, emas 2 tambang ilegal
15 Provinsi Nusa Tenggara Barat emas, mangan, logam mulia 32 tambang ilegal
16 Provinsi Nusa Tenggara Timur mangan, galian c, logam mulia 31 tambang ilegal
17 Provinsi Kalimantan Timur batu bara 57 tambang ilegal
18 Provinsi Kalimantan Barat emas, bauksit, batu bara 19 tambang ilegal
19 Provinsi Kalimantan Tengah emas 133 tambang ilegal
20 Provinsi Kalimantan Selatan batu bara 230 tambang ilegal
21 Provinsi Kalimantan Utara emas 2 tambang ilegal
22 Provinsi Sulawesi Selatan galian c, emas 4 tambang ilegal
23 Provinsi Sulawesi Utara emas 11 tambang ilegal
24 Provinsi Sulawesi Tengah emas, galian c 9 tambang ilegal
25 Provinsi Sulawesi Tenggara nikel 6 tambang ilegal
26 Provinsi Sulawesi Barat emas 70 tambang ilegal
27 Provinsi Gorontalo batu hitam 7 tambang ilegal
28 Provinsi Maluku emas 2 tambang ilegal
29 Provinsi Maluku Utara emas 7 tambang ilegal
30 Provinsi Papua Selatan logam/mineral 13 tambang ilegal
31 Provinsi Papua Barat emas, mineral logam lain, migas 83 tambang ilegal
32 Provinsi Papua Tengah emas 1 tambang ilegal
33 Provinsi Papua Barat Daya emas 5 tambang ilegal
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author