Kuasa Hukum Febrie Minta Kejagung Patuhi Putusan MK soal TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa putusan MK menyatakan penyelidikan TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang harus didahului oleh tindak pidana asal atau predicate crime.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri Diansyah dalam siaran pers, Senin (10/8/2026).
Menurut Febri, hal ini penting agar penetapan Febrie sebagai tersangka memiliki dasar tindak pidana asal yang jelas dan proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Febri juga menjelaskan bahwa MK mengaitkan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam proses penyidikan TPPU. Pasal 74 memberikan kewenangan penyidikan TPPU kepada penyidik tindak pidana asal, sedangkan Pasal 75 mengatur penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan TPPU bila ada cukup bukti permulaan.
"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," tambah Febri.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan Febrie yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa gugatan praperadilan itu mempertanyakan penetapan tersangka, penahanan, dan upaya paksa dalam penyidikan perkara tersebut.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ujar Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Tim kuasa hukum menilai penetapan Febrie sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.