Polisi Gelar Reka Ulang Mutilasi Depok Saepul Peragakan 51 Adegan
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Cipayung, Kota Depok, Selasa (11/8/2026). Tersangka Saepul (26) memeragakan total 51 adegan dalam proses reka ulang tersebut.
Aksi pembunuhan bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku. Pertemuan yang diawali pertengkaran tersebut berujung pada aksi penusukan dan pemutilasian tubuh korban demi menguasai barang berharga milik korban.
Saat menjalani reka ulang di lokasi kejadian dengan tangan terikat, Saepul terlihat membawa kotak obat bertulisan 'Telado'. Pihak kepolisian mengonfirmasi keberadaan obat tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka.
"Obatnya kami duga, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan di Cipayung Jaya, Depok, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan medis mewajibkan tersangka untuk terus membawa dan mengonsumsi obat tersebut secara teratur dalam penanganan medisnya.
"Iya, diharuskan bawa," ungkap Kompol Dimitri Mahendra.
Dalam rekonstruksi, penyidik merinci setiap tahapan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Proses reka ulang mencakup seluruh alur perencanaan hingga pembuangan jasad.
"Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan utama. Di mana saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian muncul niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, pemutilasian, dan pembuangan bagian tubuh korban," ucap Kompol Dimitri Mahendra.
Rangkaian adegan utama tersebut dipecah kembali ke dalam beberapa sub-adegan untuk memperjelas tindakan pelaku di lapangan.
"Masing-masing dari 30 adegan utama yang kami rekonstruksikan bersama pelaku dan para saksi ini memiliki sub-adegan, dengan total keseluruhan kurang lebih sekitar 51 adegan," tambah Kompol Dimitri Mahendra.
Penyidik mengidentifikasi sejumlah reka adegan penting yang menjadi inti dari tindak pidana pembunuhan berencana ini.
"Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban ada pada adegan 15. Kemudian, adegan saat pelaku melakukan mutilasi bagian tubuh korban ada pada adegan 17. Selanjutnya, adegan saat pelaku membuang bagian badan atas pada adegan 22, dan adegan 24 saat pelaku membuang bagian kaki," tambah Kompol Dimitri Mahendra.
Penyidik lain mendalami motif ekonomi yang melatarbelakangi aksi keji tersangka setelah berkenalan dengan korban.
"Untuk motif sendiri yang kami dalami dalam proses penyidikan. bahwasanya setelah berkenalan dengan korban, pelaku melihat salah satu foto dari korban itu menggunakan kendaraan roda dua PCX warna hitam. Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut,” kata Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Niat melakukan tindak pidana penyerangan sudah diutarakan pelaku kepada kawannya sebelum peristiwa terjadi.
"Awal cekcok mulai terjadi bahwasanya memang dari hasil pendalaman kami bahwasanya pelaku ada intrik penyuka sesama jenis (LGBTQ). Nah dari situ, pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban. Kemudian korban tidak terima akhirnya menampar pipi dari pelaku," kata Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.
Cekcok fisik berlanjut ketika korban memberikan perlawanan terhadap upaya kekerasan yang dilakukan tersangka di kontrakan.
"Pelaku mulai berusaha untuk melakukan hubungan dengan korban dan korban menolak hingga terjadi cekcok," tambah Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.
Penyelidikan polisi juga menemukan keterlibatan tersangka dalam jaringan komunitas di media sosial.
"Untuk hasil pendalaman, dari pelaku bagaimana kami bisa menyimpulkan merupakan penyuka sesama jenis. Yang pertama, pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup," kata Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.
Rekam jejak pekerjaan tersangka turut menjadi bahan analisis pihak kepolisian terkait cara pelaku memotong jasad korban.
"Untuk profesi pelaku sendiri, dia mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran (bagian pemotong daging). Dan juga sempat berprofesi menjadi guru matematika di sekolah menengah pertama. Pelaku juga mengaku sempat ikut event musik dangdut di salah satu siaran televisi," ujar Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono.
Perisitiwa ini dikonfirmasi langsung oleh perwira polisi lainnya yang memimpin penanganan reka ulang di lokasi.
“Pada hari ini, kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi, di mana rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait pembunuhan mutilasi,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Selasa (11/8/2026).
Kompol Dimitri memerinci teknis jalannya rekonstruksi yang melibatkan tersangka serta saksi kunci.
"Hingga pelaku melakukan pembunuhan, melakukan mutilasi, dan melakukan pembuangan badan-badan dari korban," tutur Kompol Dimitri Mahendra Kartika.
Urutan adegan penusukan hingga pembuangan bagian tubuh diperagakan secara mendetail di hadapan penyidik.
"Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban itu ada adegan 15. Kemudian adegan di saat pelaku melakukan mutilasi terhadap bagian korban, badan tubuh korban, itu pada adegan 17. Kemudian, adegan di saat pelaku melakukan pembuangan bagian badan atas itu pada adegan 22, dan adegan 24 itu saat pelaku membuang bagian kaki," ujar Kompol Dimitri Mahendra Kartika.
Usai ditangkap di Banten, tersangka memberikan pengakuan mengenai alasan awal mengundang korban ke kontrakannya.
"Karena tadinya kan dia main ke rumah, karena tadinya butuh teman buat ngobrol aja, karena emang teman kontrakanku nggak ada juga, karena dia udah terakhir ngontrak nggak lanjut. Tadinya cuma butuh teman," kata Saepul dalam rekaman video interogasi.
Tersangka mengklaim penyerangan terjadi setelah timbul perselisihan fisik di dalam rumah.
"Saya berontak, terus dia kayak nampar saya. Terus saya tak dorong kan, saya mau teriak terus saya didorong dari tangga. Udah terlanjur didorong ke bawah, saya ambil pisau lah, saya tusuk di bagian sininya (pinggang)," ujar Saepul.
Penusukan berlanjut hingga tindakan pemotongan tubuh korban dilakukan untuk memudahkan proses evakuasi jasad dari lokasi.
"Terus dia berontak lagi, nendang saya. Saya makin emosi, Bang. Terus saya pegang aja kepalanya, tangan dia kan udah nggak bisa (melawan) karena megang perut, terus saya pegang aja kepalanya, terus saya gorok," ungkap Saepul.
Pengakuan mengenai alasan pemotongan bagian tubuh korban disampaikan tersangka kepada penyidik saat pemeriksaan awal.
"Karena susah bawanya juga, Bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul.
Atas perbuatannya, Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 ayat (2), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.