Kejagung Gandeng PPATK Usut TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Share

Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Pengusutan aliran dana perkara pencucian uang tersebut ditangani secara khusus oleh Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior spesialis tindak pidana korupsi. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi guna mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi hukum, serta memetakan aset hasil kejahatan.

Penyidikan perkara pencucian uang ini merupakan pengembangan dari penemuan barang bukti di kediaman Febrie wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di lokasi tersebut, petugas menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penelusuran aliran dana berjalan bersama lembaga analisis transaksi untuk menyokong kebutuhan pembuktian pidana asal.

"Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama penyidik karena menangani pihak yang berpengalaman di bidang hukum.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Anang Supriatna.

Anang menegaskan seluruh materi pokok perkara tidak dibuka ke publik sebelum pembuktian resmi di persidangan guna mencegah langkah antisipasi dari para tersangka.

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan," tutur Anang Supriatna.

Anang membeberkan kekhawatirannya jika seluruh detail perkara diungkap saat ini ke publik.

"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya," ujar Anang Supriatna.

Anang menekankan komitmen Kejaksaan Agung untuk tetap menjaga asas praduga tak bersalah selama proses penegakan hukum berlangsung.

"Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya," ungkap Anang Supriatna.

Anang menyebut aturan hukum acara menjadi acuan utama penyidik agar proses hukum berjalan adil.

"Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," ucap Anang Supriatna.

Anang juga menjelaskan latar belakang pemanggilan saksi dari otoritas perbankan guna mendalami mekanisme operasional pasar valuta asing.

"Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI," kata Anang Supriatna.

Anang mengutarakan kepastian bahwa penyidikan dijalankan sesuai standar hukum yang berlaku.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang Supriatna.

Anang menjanjikan keterbukaan informasi publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anang Supriatna.

Anang juga mengonfirmasi kehadiran sebagian saksi yang dipanggil oleh penyidik Tim 9 pada pemeriksaan Senin, 10 Agustus 2026.

"Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi," ujar Anang Supriatna kepada wartawan CNN Indonesia.

Anang merinci langkah hukum penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tutur Anang Supriatna.

Pemeriksaan saksi berlanjut pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan memeriksa tiga saksi tambahan dari unsur perbankan dan pihak swasta. Sehari sebelumnya, tujuh saksi yang diperiksa meliputi perwakilan Bank Indonesia berinisial S, saksi TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, Direktur OBP berinisial TB, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, serta advokat berinisial ACT.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Jumat, 24 Juli 2026. Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu pengusaha Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan sekaligus Ketua Tim 9 Rudi Margono memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka baru.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono dilansir dari detikcom.

Rudi Margono menambahkan bahwa perbuatan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan Febrie saat menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain perkara pencucian uang dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT ASABRI, Kejagung mendalami keterlibatan Febrie pada kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang memicu gangguan listrik massal.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menekankan pentingnya konsistensi dan kewajaran dalam penegakan hukum.

"Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa dijaga," tandas Hendardi sebagaimana dilaporkan Media Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author