Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan Panglima TNI Soal Keamanan
Klaim Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia menuai kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa (11/8/2026).
Kritik tersebut disampaikan merespons penjelasan Panglima TNI terkait kegiatan patroli militer di berbagai wilayah guna mengantisipasi aksi demonstrasi, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom.
Koalisi menilai pernyataan itu mengaburkan batas fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri yang berisiko menormalisasi pengerahan militer di ruang sipil.
"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Secara konstitusional, Pasal 30 UUD 1945 menetapkan pertahanan negara sebagai fungsi TNI, sedangkan keamanan serta ketertiban masyarakat merupakan wewenang Polri.
"Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi juga memandang aturan internal perbantuan tidak bisa dijadikan dasar legitimasi pengerahan pasukan di tengah publik.
"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Penyiapan pasukan militer untuk menghadapi unjuk rasa dinilai keliru karena demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara.
"Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Pendekatan keamanan terhadap demonstran dinilai berpotensi memicu intimidasi serta rasa takut bagi kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan haknya.
"Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Masyarakat sipil turut mempertanyakan sikap pemerintah yang kerap mengarahkan aparat keamanan untuk menghadapi gelombang kritik publik.
"Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Pengambilalihan urusan sipil oleh militer dipandang melanggar prinsip dasar tata kelola negara demokratis.
"Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Pelibatan militer seharusnya menjadi opsi terakhir yang dibatasi aturan hukum ketat serta pengawasan publik.
"Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebagai langkah konkret, Koalisi mendesak Panglima TNI mengoreksi pernyataannya, Presiden menghentikan pelibatan militer non-hukum, serta DPR memanggil para pimpinan lembaga keamanan.