Bahlil Tegaskan Isu Reshuffle Kabinet Merupakan Hak Prerogatif Presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perombakan atau reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, menyusul rumor penataan ulang jajaran menteri setelah 17 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (11/8/2026) di Jakarta.
Kabar perombakan ini berembus dengan narasi bahwa kocok ulang kabinet bakal berlangsung berskala kecil untuk sekadar mengisi posisi jabatan yang tengah kosong.
Sebagai pembantu pimpinan eksekutif, Bahlil menyatakan fokus utamanya adalah menjalankan seluruh instruksi kerja sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
"Yang begini tugas kami sebagai menteri itu adalah pembantu Presiden. Yang namanya pembantu Presiden, ia bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden dan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang," ujar Bahlil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mantan Kepala BKPM tersebut juga mengingatkan seluruh jajaran menteri agar tidak mengambil tindakan di luar wewenang yang telah ditetapkan oleh pimpinan negara.
"Kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden yang mempunyai hak progresif Kita dibawa ini nggak boleh gerakan tambahan. Jangan berpikir, apalagi bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan," ujarnya.